PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Petugas Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) menggelar kegiatan operasi gabungan.
Kali ini, tim melakukan pemeriksaan ke Perusahaan PT UPC Bayu Energi Sidrap dan Subcon PT Siemens Gamesa. Perusahaan tersebut diduga pernah mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kegiatan operasi gabungan ini diikuti anggota Timpora Kabupaten Sidrap. Mereka terdiri dari Kesbangpol Sidrap Farawansyah, Anggota Sat Intelkam Polres Sidrap Aiptu Sigit Permana, Kasi Intel Kejari Sidrap Adityo, Danramil 1402-04 Watang Pulu, Kapolsek Watang Pulu Bripka Sudarlin, Posda BIN Sidrap, Camat Watang Pulu Jamal, Kepala Desa Mattirotasi Bahar dan Petugas seksi Inteldakim Kanim Parepare.
Rombongan diterima oleh WTG Manager Azikin, dan Koordinator Manajer Aulya Nachwand di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Rabu 25 Mei 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Arief Eka Riyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Timpora dan petugas, pihak perusahaan dalam hal ini PT UPC Bayu Energi Sidrap dan Subcon PT Siemens Gamesa pernah mempekerjakan TKA sebanyak 6 Warga Negara Asing. Mereka terdiri dari 3 Warga Negara China, 2 Warga Negara Inggris dan 1 Warga Negara Australia.
“Seluruh TKA tersebut merupakan pemegang KITAS dan telah berangkat ke Jakarta. Terakhir tanggal 17 Mei 2022 lalu. Usai dilakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan di lokasi perusahaan tadi, maka petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” beber Arief.
Ia mengingatkan kewajiban pihak perusahaan melaporkan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing kepada pihak Timpora Kabupaten Sidrap.
“Setelah petugas kami mengecek dengan petugas Timpora Kabupaten Sidrap, pihak perusahaan bersedia melaporkan setiap Warga Negara Asing yang berada di lokasi perusahaan. Baik pekerja asing maupun tamu asing,” ungkap Arief. (adv)