MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) harus meningkat secara kualitas dari waktu ke waktu. Jangan hanya sekadar memenuhi tenggat waktu, tapi secara akuntabilitas tidak terpenuhi.
Hal itu ditegaskan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani sebelum membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyusunan dan Pelaporan Capaian Kinerja LPPD dan Review LPPD Kabupaten Luwu Utara 2021 di Makassar, Rabu (23/2/2022).
“Kegiatan penyusunan LPPD ini saya harap tidak sekadar rutinitas tahunan, tapi benar-benar apa adanya, lengkap dan akuntabel sehingga bisa menggambarkan kinerja Pemerintah Kabupaten Luwu Utara,” tegas
Indah berharap, kualitas LPPD dari waktu ke waktu juga makin baik. Jadi, tidak sekadar memenuhi jadwal pelaporan yang sudah ditentukan. Akan tetapi disertai dengan data pendukung.
“Jangan prinsipnya lengkap tidak lengkap yang penting bisa diupload, tapi harus dapat dievaluasi, sehingga tujuan LPPD ini dapat tercapai,” imbuhnya.
Bupati perempuan pertama di Sulsel ini mengingatkan, laporan yang dimuat dalam LPPD harus benar-benar menyertakan data pendukung. Sebab, tanpa dapat pendukung, maka bisa saja kegiatan dianggap tidak dilaksanakan.
“Perangkat daerah tidak bisa membebankan sepenuhnya LPPD ini ke bagian pemerintahan. Sebab, bagian pemerintahan bukan penyusun, hanya mengkompilasi. Yang menyusun adalah unit kerja,” tekannya.
Oleh karena unit kerja yang melaksanakan kegiatan, lanjut Indah, maka menjadi kewajibannya, menjadi tugas pokoknya untuk membuat laporannya. Kalau tidak ada laporan pertanggungjawabannya, maka itu namanya tidak akuntabel.
“Kata kuncinya adalah kita membuat laporan untuk memberi keyakinan kepada penerima laporan. Kalau sampai tidak yakin, berarti laporan tidak diterima,” paparnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, mewakili Dirjen Otonomi Daerah Kementerian dalam Negeri, Kepala Seksi Evaluasi Program dan Laporan Wilayah I A, Parli Jumanti Siahaan. Ia menyampaikan, ada beberapa perubahan dalam metode penyampaikan LPPD. Kalau selama ini manual, maka mulai 2022 sudah dilakukan secara elektronik atau berbasis digital.
“Konsekuensinya, kalau sudah diupload dalam sistem LPPD, maka tidak ada lagi perbaikan sebagaimana pelaporan manual yang dilakukan sebelumnya,” ungkapnya.
Berikutnya, kata Parli, ada perubahan penilaian indikantor kunci. Kalau dulu hanya rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi, maka sekarang menjadi lima, yakni sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.
“Hal ini tentu berimplikasi pada range angka yang tadinya 25 menjadi 20. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri karena sejak perubahan ini, ada daerah yang pencapaiannya sudah sangat tinggi, tiba-tiba melorot,” katanya mengingatkan. (*)