MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — 171 wilayah akan melaksanakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2018 ini. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada.
Untuk mendukung serta melancarkan Pilkada serentak tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan surat edaran kepada penyelenggara televisi dan radio.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis ini, mengatur tentang penyiaran Pilkada 2018 pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemilihan.
Saat dihubungi Pijar via Whatshapp, Komisioner KPID Sulawesi Selatan (Sulsel), Riswansyah Muchsin, sangat mengapresiasi dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan KPI Pusat itu.
Menurut Riswan, surat edaran itu telah merujuk pada P3SPS, (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) kemudian aturan tambahan pada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
“Kami beharap dengan adanya surat edaran ini, nantinya akan menjadi acuan bagi lembaga penyiaran, dalam hal menerapkan penyiaran pemilihan kepala daerah,” ujar Riswan, Rabu (7/2/2018).
Lebih lanjut dikatakan, belum lama ini, KPID Sulsel, telah melakukan sosialisasi ke semua lembaga penyiaran yang ada di Sulsel.
“Ada banyak hal yg menjadi penafsiran dalam edaran tersebut, yakni memenuhi unsur keberimbangan dan keadilan dalam siaran kampanye, terlebih kepada pemberitaan dan program,” kata dia.
Untuk itu Riswan menekankan, bahwa KPI sangat tegas memberi sanksi apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.
“Sanksinya bisa berupa teguran, peringatan, satu, dua dan tiga. Bahkan akan mempertimbangkan untuk perpanjangan izin lembaga penyiaran tersebut,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam melakukan kegiatan penyiaran pada masa Pilkada serentak tahun 2018, lembaga penyiaran diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Masa Kampanye
1.1. Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran pemilihan 2018 dalam bentuk:
– Penayangan Peserta Pemilihan 2018 sebagai narasumber maupun materi pemberitaan;
– Kehadiran Peserta Pemilihan 2018 sebagai bagian dalam program siaran.
1.2. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan/atau bentuk lainnya.
1.3. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pembawa program siaran.
1.4. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada.
1.5. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada.
1.6. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan “ucapan selamat” oleh Peserta Pemilihan 2018.
2. Masa Tenang
2.1. Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan seluruh ketentuan yang diatur pada poin 1.
2.2. Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
2.3. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan kembali debat terbuka.
2.4. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kegiatan kampanye.
2.5. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018
3. Hari Pemilihan
3.1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018.
3.2. Penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. (abd)