• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 18 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Nasional

Ini Kata Pengamat Soal Permohonan 01 dan 03 di PHPU Pilpres

Editor: Tim Redaksi
22 April 2024
di Nasional, Pemilu 2024, Politik
Ini Kata Pengamat Soal Permohonan 01 dan 03 di PHPU Pilpres

Ilustrasi (int)

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Senin, (22/4/2024), di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta.

Dalam perkara tersebut, pemohon yakni paslon 01 (Anies – Muhaimin) dan  Paslon 03 (Ganjar – Mahfud) meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon 2 (Prabowo- Gibran), karena dianggap melakukan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.Hal ini memicu ragam komentar, termasuk di kalangan akademisi.

Pengamat Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri (IAIN)  Parepare Rusdianto Sudirman memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pemohon dalam hal ini Paslon 01 dan 03. Dosen Hukum Tata Negara itu mengatakan berdasarkan analisa dan beberapa pertimbangan MK akan menolak permohonan pemohon. “Ini kita menantikan putusan Mahkamah Konstitusi maka kita bisa memprediksi putusan MK itu akan menolak gugatan pemohon dalam hal ini, pasangan capres 01 dan 03,” kata Rusdianto Sudirman, kepada Pijarnews.com, Senin (22/4/2024).

Dia menjelaskan, alasan MK akan menolak permohonan pemohon karena dalam sengketa Pemilu perlu dibedakan yang mana sengketa proses, dan sengketa hasil. “Pemohon 01 dan 03 ini mengajukan gugatan pada sengketa hasil, bukan sengketa proses,” ujarnya

BeritaTerkait

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

14 Juli 2026
HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

5 Juni 2026
Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

31 Mei 2026
DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

8 Mei 2026

Lebih lanjut, kata dia, alasan lain MK bakal menolak permohonan pemohon, karena segala dalil-dalil yang diungkap dalam persidangan seharusnya sudah selesai di sengketa proses. Misalnya terkait bansos itu sudah dipatahkan oleh pihak 02, karena bansos adalah perintah UU dan telah dibahas bersama DPR saat dianggarkan.

Kemudian terkait pencalonan gibran, harusnya pihak yang dirugikan gunakan haknya untuk gugat keputusan KPU. “Terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden, semua dalil tersebut harusnya diselesaikan pada tahapan sengketa proses,” tegas Rusdianto. (why)

Terkait: #pemilu2024

BeritaTerkait

OPINI: Menakar Peran (Calon) Wakil Kepala Daerah

OPINI: Menakar Peran (Calon) Wakil Kepala Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 Juni 2024

...

Pj Gubernur Sulsel Ingatkan Petugas TPS Jaga Kesehatan

Pj Gubernur Sulsel Ingatkan Petugas TPS Jaga Kesehatan

Editor: Tim Redaksi
14 Februari 2024

...

Pj Gubernur Sulsel Pastikan Pemilih Disabilitas Terlayani dengan Baik

Pj Gubernur Sulsel Pastikan Pemilih Disabilitas Terlayani dengan Baik

Editor: Tim Redaksi
14 Februari 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi