PINRANG, PIJARNEWS. COM–Satuan resmob Polres Pinrang kembali menangkap dua pelaku jambret yang sering beraksi di Kabupaten Pinrang, Jumat, 7 September 2018 di Kampung Kanni, Kecamatan Paleteang.
Keduanya masih di bawah umur nekat melakukan aksi kejahatan jalanan dengan inisial WW (15)dan MD (14). Keduanya merupakan warga Pinrang.
Pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling mengendarai sepeda motor berboncengan. Pada saat mendapat kesempatan selanjutnya, pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik barang-barang handphone milik korban.
Menurut pengakuan pelaku, telah melakukan jambret dua kali yang korbannya adalah wanita yang megendarai motor sendiri di jalan sepi. Pelaku tidak segan-segan menarik langsung tas atau handphone sehingga korban terjatuh.
Kedua pelaku mengakui melakukan aksinya di Jalan Melati, Kabupaten Pinrang pada Juli 2018 dan mengambil satu buah handphone. Pelaku lainnya mengambil di lingkungan Palia satu buah handphone.
Belakangan diketahui sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat diamankan merupakan sepeda motor hasil curian juga.
Kanit Resmob Polres Pinrang, dua Ipda Hasmun mengatakan tim telah menangkap dua pelaku jambret yang meresahkan warga.
Kini keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Reporter: Fauzan
Editor: Dian Muhtadiah Hamna