MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Unit I Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan residivis pengedar narkoba lintas kabupaten/kota.
Justar Gatot alias Ato (29) tersebut diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan ia diketahui sudah dua kali menjalani hukuman penjara akibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kali ini, warga Dusun Kalumpang Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Bulukumba tersebut diamankan di Pondok Salsabila, Jalan Paccerakkang Daya, Makassar. Ia ditangkap sebelum kembali ke Bulukumba mengedarkan sabu hasil pembelian di Makassar. Dari pengakuan Justar, sekali jalan ia mendapat Rp1, 5 juta.
“Barang bukti ditemukan di mobil yang ia rental. Didekat jendela rem dua saset plastik sabu,” terang Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika.
Selain itu juga diamankan dua paket sabu isi 50 gram, bukti transfer dan satu timbangan digital. Tidak hanya di Makassar, ia juga pernah menjemput paket sabu-sabu di Gowa dan Barru. (ang/asw)