PINRANG, PIJARNEWS.COM–Adanya penanganan kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), polisi mengamankan tersangka berinisial RC dan RI pada Selasa (7/3/2023).
Tersangka RC dan RI adalah kakak dan adik yang nekat menjadi kurir sabu lintas kabupaten.
Keduanya merupakan warga warga Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
“Informasi dari tim kami yaitu adanya pengiriman barang yang akan masuk di wilayah Kabupaten Pinrang,” ujar Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press release, Senin (13/3/2023).
Polres Pinrang mengulik Informasi berawal dari seseorang yang masih didalami berada di domisili Kabupaten Gowa. Sehingga tersangka RC dan RI berkomunikasi atau bertemu langsung dengan inisial A di wilayah Kabupaten Pinrang.
Santiaji mengungkap tersangka beberapa hari sebelumnya ingin meminjam uang kepada inisial W yang berada di Kabupaten Gowa.
Kemudian W menyampaikan kepada tersangka untuk mengambil barang di Kabupaten Pinrang.
“Dari penyampaian itu, kedua tersangka melakukan arahan W untuk mengambil barang di Pinrang yang didapatkan dari inisial A,” jelasnya.
Sehingga, Santiaji mengatakan bahwa masih mendalami barang bukti tersebut.
“Kami masih mendalami apakah barang ini mau diedarkan di Kabupaten Pinrang atau mau dibawa di Kabupaten Gowa karena sifatnya kedua tersangka ini adalah orang yang disuruh W,” pungkasnya.
Dia menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu dengan berat bersih 172,56 gram, sepeda motor dan satu buah unit handphone yang saat ini didalami oleh Polda Sulsel untuk ditetapkan.
“Tentu kita berupaya mengejar inisial W yang berada di kabupaten Gowa sebagai orang yang memberitahukan kepada tersangka untuk mengambil barang sabu-sabu,” paparnya.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandasnya. (*)
Reporter: Faizal Lupphy