• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 2 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kakak Beradik Nekat Jadi Kurir Sabu Lintas Provinsi

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2023
di Ajatappareng

 

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Adanya penanganan kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), polisi mengamankan tersangka berinisial RC dan RI pada Selasa (7/3/2023).

Tersangka RC dan RI adalah kakak dan adik yang nekat menjadi kurir sabu lintas kabupaten.

Keduanya merupakan warga warga Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

“Informasi dari tim kami yaitu adanya pengiriman barang yang akan masuk di wilayah Kabupaten Pinrang,” ujar Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press release, Senin (13/3/2023).

Berita Terkait

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Lawan Narkoba, Wali Kota Parepare Perketat Pengawasan X-Ray di Pelabuhan

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Polres Pinrang mengulik Informasi berawal dari seseorang yang masih didalami berada di domisili Kabupaten Gowa. Sehingga tersangka RC dan RI  berkomunikasi atau bertemu langsung dengan inisial A di wilayah Kabupaten Pinrang.

Santiaji mengungkap tersangka beberapa hari sebelumnya ingin meminjam uang kepada inisial W yang berada di Kabupaten Gowa.

Kemudian W  menyampaikan kepada tersangka untuk mengambil barang di Kabupaten Pinrang.

“Dari penyampaian itu, kedua tersangka melakukan arahan W untuk mengambil barang di Pinrang yang didapatkan dari inisial A,” jelasnya.

Sehingga, Santiaji mengatakan bahwa masih mendalami barang bukti tersebut.

“Kami masih mendalami apakah barang ini mau diedarkan di Kabupaten Pinrang atau mau dibawa di Kabupaten Gowa  karena sifatnya kedua tersangka ini adalah orang yang disuruh W,” pungkasnya.

Dia menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu dengan berat bersih 172,56 gram, sepeda motor dan satu buah unit handphone yang saat ini didalami oleh Polda Sulsel untuk ditetapkan.

“Tentu kita berupaya mengejar inisial W yang berada di kabupaten Gowa sebagai orang yang memberitahukan kepada tersangka untuk mengambil barang sabu-sabu,” paparnya.

Keduanya disangkakan  Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandasnya. (*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: NarkobaSabu-sabu

TerkaitBerita

ICMI Parepare Matangkan Musda VI, Penjaringan Ketua Kini Libatkan Orsat

ICMI Parepare Matangkan Musda VI, Penjaringan Ketua Kini Libatkan Orsat

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

...

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

...

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 April 2026

...

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

...

Berita Terkini

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan