• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 24 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kapal Pukat Tarik Resahkan Nelayan Tradisional Barru

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
23 Juli 2017
di Sulselbar

BARRU, PIJARNEWS.COM — Aktifitas kapal pukat tarik atau dikenal dengan nama Paggai, meresahkan nelayan pemancing di Kabupaten Barru. Betapa tidak, mereka seenaknya melakukan aktifitas penangkapan ikan tidak terlalu jauh dari bibir pantai.

Muhajir, salah seorang nelayan pemancing tradisional khawatir dengan hal tersebut. “Saat kita mengejar ikan Cakalang yang bergerombol, mereka seenaknya langsung menurunkan jaring, bahkan melempari kami , padahal yang saya tahu aturan kapal jenis ini hanya boleh menangkap ikan 3 mil dari bibir pantai,” sesalnya, Minggu 23/7.

Dia mengaku beberapa kali mengeluhkan hal tersebut ke pihak perikanan, namun belum pernah digubris. “makanya kami bingung, harus mengadu kepada siapa, katanya Bu menteri Perikanan peduli dengan nelayan kecil, tolong sampaikan ke Bu Menteri keluhan kami,” kata Muhajir.

* Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets) resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Dengan berlakunya peraturan tersebut, seluruh alat tangkap yang biasa digunakan kapal ikan Indonesia (KII) dan masuk kelompok tersebut, terlarang statusnya.

Berita Terkait

Bupati Barru Serahkan Kartu Asuransi Nelayan dan Kendaraan Roda Dua

Waspada, Lima Sungai di Barru Diprakirakan Bakal Meluap

Bocah Tewas Tenggelam di Barru, Ditemukan Tersangkut di Pukat Nelayan

Perusahaan Asing Pakai Zat Kimia?, Pendapatan Nelayan Barru Menurun

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan jeda waktu kepada pelaku perikanan tangkap untuk tidak lagi mempergunakan alat tangkap tak ramah lingkungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menyebutkan pasti mengenai masa transisi tersebut, apakah akan diberikan selama dua bulan ataukah tiga bulan. Namun yang pasti, pelaku perikanan tangkap selama masa transisi itu masih diperbolehkan menggunakan alat tangkap tak ramah lingkungan untuk jarak di bawah 12 mil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 02 tahun 2015, alat penangkapaan ikan pukat hela dan modifikasinya telah dilarang untuk dioperasikan di seluruh Indonesia. Adapun alat penangkapan ikan yang termasuk dalam kelompok pukat hela antara lain, pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar berpapan, pukat hela dasar kapal, nephrops trawls, serta pukat hela dasar udang.

Aturan yang sama juga telah mengatur alat penangkapan jenis pukat tarik, tidak lagi digunakan. Alat penangkapan jenis pukat tarik antara lain, pukat tarik pantai, dogol, scottish seines, pair seines, payang, cantrang, dan lampara dasar. (fdy/ris)

Terkait: Nelayan BarruPerikanan Barru

TerkaitBerita

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

BeritaTerkini

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan