• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 15 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kapal Pukat Tarik Resahkan Nelayan Tradisional Barru

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
23 Juli 2017
di Sulselbar

BARRU, PIJARNEWS.COM — Aktifitas kapal pukat tarik atau dikenal dengan nama Paggai, meresahkan nelayan pemancing di Kabupaten Barru. Betapa tidak, mereka seenaknya melakukan aktifitas penangkapan ikan tidak terlalu jauh dari bibir pantai.

Muhajir, salah seorang nelayan pemancing tradisional khawatir dengan hal tersebut. “Saat kita mengejar ikan Cakalang yang bergerombol, mereka seenaknya langsung menurunkan jaring, bahkan melempari kami , padahal yang saya tahu aturan kapal jenis ini hanya boleh menangkap ikan 3 mil dari bibir pantai,” sesalnya, Minggu 23/7.

Dia mengaku beberapa kali mengeluhkan hal tersebut ke pihak perikanan, namun belum pernah digubris. “makanya kami bingung, harus mengadu kepada siapa, katanya Bu menteri Perikanan peduli dengan nelayan kecil, tolong sampaikan ke Bu Menteri keluhan kami,” kata Muhajir.

* Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets) resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Dengan berlakunya peraturan tersebut, seluruh alat tangkap yang biasa digunakan kapal ikan Indonesia (KII) dan masuk kelompok tersebut, terlarang statusnya.

Berita Terkait

Bupati Barru Serahkan Kartu Asuransi Nelayan dan Kendaraan Roda Dua

Waspada, Lima Sungai di Barru Diprakirakan Bakal Meluap

Bocah Tewas Tenggelam di Barru, Ditemukan Tersangkut di Pukat Nelayan

Perusahaan Asing Pakai Zat Kimia?, Pendapatan Nelayan Barru Menurun

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan jeda waktu kepada pelaku perikanan tangkap untuk tidak lagi mempergunakan alat tangkap tak ramah lingkungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menyebutkan pasti mengenai masa transisi tersebut, apakah akan diberikan selama dua bulan ataukah tiga bulan. Namun yang pasti, pelaku perikanan tangkap selama masa transisi itu masih diperbolehkan menggunakan alat tangkap tak ramah lingkungan untuk jarak di bawah 12 mil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 02 tahun 2015, alat penangkapaan ikan pukat hela dan modifikasinya telah dilarang untuk dioperasikan di seluruh Indonesia. Adapun alat penangkapan ikan yang termasuk dalam kelompok pukat hela antara lain, pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar berpapan, pukat hela dasar kapal, nephrops trawls, serta pukat hela dasar udang.

Aturan yang sama juga telah mengatur alat penangkapan jenis pukat tarik, tidak lagi digunakan. Alat penangkapan jenis pukat tarik antara lain, pukat tarik pantai, dogol, scottish seines, pair seines, payang, cantrang, dan lampara dasar. (fdy/ris)

Terkait: Nelayan BarruPerikanan Barru

TerkaitBerita

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

Editor: Tim Redaksi
15 Juni 2026

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Editor: Muhammad Tohir
14 Juni 2026

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Editor: Tim Redaksi
13 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan