MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Kasus dugaan Tipikor pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sulsel, Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, Kementerian PU-PR kini jalan di tempat.
Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel kini lebih fokus pada kasus dugaan Tipikor pada dua dinas di Pemkot Makassar.
Kedua kasus tersebut yakni terkait pengadaan pohon Ketapang Kencana oleh Dinas Lingkungan Hidup (LHD) Makassar dan pengadaan barang persediaan kerajinan lorong-lorong pada Dinas Koperasi dan UKM Pemkot Makassar. Polda bahkan sudah menetapkan lima tersangka dan melakukan penggeledahan sebanyak tiga kali dalam dua pekan ini. Wali Kota Makassar, M Ramdhan Pomanto bahkan sempat dibuat sibuk beberapa hari dipanggil sebagai saksi ke Mapolda Sulsel.
Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan, terkait kasus Cipta Karya yang telah menetapkan tujuh tersangka hingga kini masih menunggu petunjuk JPU. Penahanan pun juga belum dilakukan.
” Belum ada rencana penahanan karena kita kan sibuk menangani kasus Ketapang dan UMKM, ” terangnya.
Lanjutnya, jika selama penyidikan dan pemberkasan pihaknya tidak melakukan penahanan, maka penahanan bisa saja dilakukan saat kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Diketahui, kasus tersebut sudah P21.
” Belum ada penambahan tersangka. Kan tidak mesti semuanya harus di proses sidik. Kita cari pegawai negeri saja dulu. Kalau nanti misalkan ada bukti-bukti baru langsung bisa, ” tambahnya.
Diketahui, Pada kasus Ciptq Karya menggunakan APBN 2016 senilai Rp3,7 miliar. Tujuh tersangka dalam kasus tersebut yakni, Kepala Satker SPAM Ditjen Cipta Karya, Kaharuddin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ferry Nasir serta Mukhtar Kadir, pejabat pengadaan, Andi Kemal, Bendahara, Andi Murniati, penyedia barang, Muh Aras dan yang yang ikut bertanda tangan dalam dokumen proyek, Rahmad Dahlan. (ang/asw)