MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Memasuki 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyisakan tiga buronan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terakhir, Senin 15 Januari kemarin, Kejari Makassar berhasil menemukan satu buronan kasus penipuan Hotel Pena Mas senilai Rp22 miliar lebih, Herry. Ia ditangkap atas bantuan monitoring centre Kejaksaan Agung. Pengusaha yang masuk DPO sejak Oktober 2017 tersebut ditangkap saat menunggu pesawat dengan tujuan Jakarta- Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo mengatakan, setelah Herry masih tersisa tiga buronan Kejari Makassar. Ketiganya merupakan buronan kasus korupsi. Terkait identitas ia belum bisa membeberkan siapa saja ketiganya.
“Masih ada tiga, semua kasus korupsi. Paling lama dua tahunan,” jelasnya kepada PIJAR saat memimpin langsung penjemputan Herry di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu 17 Januari.
Lanjutnya, pengejaran dna penangkapan terhadap para buronan tersebut merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.
Tabur 31.1 adalah program Kejati dengan masing-masing minimal satu. Setiap Kejati, Kejari agar segera
mengeksekusi hukuman badan para terpidana dari perkara pidana dengan bantuan monitoring centre Kejaksaan Agung. Minimal satu setiap bulannya.
“Kita jemput langsung karena ini merupakan bagian dari program Kejagung,” tutupnya. (ang/asw)