PINRANG, PIJARNEWS.COM — Kejari Pinrang memastikan berkas perkara OTT Kepala Pasar Kampung Jaya, diproses secepatnya. Saat ini, jaksa masih mendalami berkas tersebut.
“Sementara dalam proses. Segera jika sudah lengkap, akan dilimpahkan,” jelas Kasi Intel Ahmad Attamimi kepada awak media, Sabtu 18/11.
Jika telah P-21, Kejari menjamin akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar.
Sebelumnya, kasus itu diungkap tim Saber Pungli Polres Pinrang lewat OTT, 3 Februari lalu. AS diduga menyuruh bawahannya, melakukan pungutan tidak sah. Dalam OTT itu, polisi mengamankan AS beserta barang bukti uang Rp612ribu.
Selain kepala pasar, pihak lain yang terlibat juga tengah disasar. Salah satunya pejabat pada salah satu SKPD di PInrang. (ris)