SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kembali memusnahkan barang bukti perkara yang sudah inkrach, dengan cara dibelender dan dibakar di halaman kantor Kejari Sidrap, di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majjelling, Kecamatan MaritengngaE, Rabu (28/11/2018).
Pemusnahan tahap akhir tahun 2018 ini memusnahkan barang bukti ini hasil dari 67 perkara, dari 3 jenis kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, diantaranya sabu-sabu 624 gram lebih, pupuk cair 20 jerigen isi 5 liter tanpa label dan 272 slop rokok berbagai merk.
Hadir dalam pemusnahan ini, Kajari Sidrap Djasmaniar, Wakapolres Sidrap, Kompol H. Baso, Ketua Pengadilan Negeri, Bintang, Kepala KPP Bea Cukai TMP C Parepare, Eva Arifah Aliyah, Kadis Kesehatan, Dr A. Irwansyah, Kabag Pemerintahan Andi Safari.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Djasmaniar mengatakan 3 jenis perkara ini semuanya sudah memiliki putusan mengikat dan pelakunya sementara menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap.
“Perkara Narkoba diantaranya 624 gram lebih, 7.848 butir pil daftar G dan 10 jerigen pupuk cair serta rokok 272 Slop tanpa cukai. Kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke air untuk narkoba dan pupuk cair, sedangkan rokok kita bakar,” pungkasnya. (*)
Reporter : Sudarmin
Editor : Alfiansyah Anwar