• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Kejari Sidrap Blender Sabu dan Bakar Ratusan Slop Rokok

Editor: Alfiansyah Anwar
28 November 2018
di Sulselbar
0
Kejari Sidrap Blender Sabu dan Bakar Ratusan Slop Rokok
0
BAGI
4
PEMBACA

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kembali memusnahkan barang bukti perkara yang sudah inkrach, dengan cara dibelender dan dibakar di halaman kantor Kejari Sidrap, di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majjelling, Kecamatan MaritengngaE, Rabu (28/11/2018).

Pemusnahan tahap akhir tahun 2018 ini memusnahkan barang bukti ini hasil dari 67 perkara, dari 3 jenis kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, diantaranya sabu-sabu 624 gram lebih, pupuk cair 20 jerigen isi 5 liter tanpa label dan 272 slop rokok  berbagai merk.

Hadir dalam pemusnahan ini, Kajari Sidrap Djasmaniar, Wakapolres Sidrap, Kompol H. Baso, Ketua Pengadilan Negeri, Bintang, Kepala KPP Bea Cukai TMP C Parepare, Eva Arifah Aliyah, Kadis Kesehatan, Dr A. Irwansyah, Kabag Pemerintahan Andi Safari.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Djasmaniar mengatakan 3 jenis perkara ini semuanya sudah memiliki putusan mengikat dan pelakunya sementara menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap.

BeritaTerkait

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026
Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

31 Mei 2026

“Perkara Narkoba diantaranya 624 gram lebih, 7.848 butir pil daftar G dan 10 jerigen pupuk cair serta rokok 272 Slop tanpa cukai. Kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke air untuk narkoba dan pupuk cair, sedangkan rokok kita bakar,” pungkasnya. (*)

Reporter : Sudarmin
Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: KejariPemusnahan Sabu
Alfiansyah Anwar

Alfiansyah Anwar

BeritaTerkait

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026
0

...

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Editor: Muhammad Tohir
17 Desember 2025
0

...

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa Pemkab dan Kejari Sidrap Jalin Kerjasama

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2025
0

...

Selanjutnya
Antrean kendaraan di SPBU Ujung Bulu, Parepare.

Stok BBM Jenis Premium dan Solar Langka di Parepare

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi