• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 5 Maret, 2026
No Result
View All Result
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Pijar News
Home Hukum

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Muhammad Tohir by Muhammad Tohir
17 Desember 2025
in Hukum
0
0
SHARES
21
VIEWS

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Oktober–Desember 2025. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Sidrap, Rabu.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui dinas terkait, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidrap, Kepolisian, serta mahasiswa.

Sebanyak 50 perkara dimusnahkan, dengan rincian 47 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika. Sementara sisanya merupakan perkara pencurian dan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 613,1624 gram, 144 butir pil ekstasi, 18 alat hisap, empat timbangan, empat unit korek gas, plastik kosong, serta barang bukti lainnya seperti batu dan boneka.

Berita Terkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Untuk pemusnahan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Perkara narkotika umumnya melalui upaya hukum yang cukup panjang, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Karena itu, proses eksekusi baru dapat dilakukan setelah putusan inkracht,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan pemusnahan bukan disebabkan kelalaian pihak kejaksaan, melainkan karena menunggu selesainya seluruh proses hukum yang ditempuh terdakwa.

“Jadi apabila ada yang bertanya mengapa perkara lama baru dieksekusi, itu bukan karena kami lambat, tetapi karena kami menunggu putusan dari seluruh upaya hukum yang diajukan pihak terdakwa,” tegas Adhy.

Lebih lanjut, Adhy Kusumo mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena sangat membahayakan masa depan. Ia juga menegaskan komitmen Kejari Sidrap dalam memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas para pelaku, terutama bandar narkoba, dengan upaya hukum maksimal.

Tags: KejariNarkotikaPemusnahanSidrap
Previous Post

B2SA Goes to School, Pemkot Parepare Edukasi Pola Makan Sehat Sejak Dini

Next Post

Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

Muhammad Tohir

Muhammad Tohir

Related Posts

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

by Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026
0

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

by Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026
0

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

by Muhammad Tohir
8 Januari 2026
0

...

Next Post

Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

No Result
View All Result
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan