• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 28 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Tentang Retribusi PBG Luwu Utara

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2022
di Kemenkumham Sulsel

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Luwu Utara diharmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan di Aula Kanwil, Jumat (11/3/2022).

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Maemuna yang memimpin rapat mengatakan, kegiatan ini merupakan proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, akomodatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi.

Maemuna berharap melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kanwil Sulsel dapat terus bersinergi, berkolaborasi, serta menjalin kerjasama dalam pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah.

Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak dalam keterangannya menyampaikan apresiasi pada Pemda Luwu Utara yang intens mengirimkan produk hukum daerahnya untuk di harmonisasi Kanwil Sulsel.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Kab. Luwu Utara Baharuddin Nurdin mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Daerah terkait dengan Harmonisasi Ranperda tersebut, yang nantinya akan disampaikan ke DPRD Kab. Luwu Utara. “Kehadiran kami disini adalah untuk meminta koreksi/fasilitasi rancangan peratruan daerah yang telah kami buat bersama,” kata Baharuddin.

Berita Terkait

Tiga Ranperda Perlindungan Sosial Disetujui, Wali Kota Parepare Apresiasi DPRD

Serahkan Draf Naskah Akademik, Upaya AMAN Dukung DPRD Sidrap Bahas Ranperda Masyarakat Adat

Hadiri Pembukaan STQH di Masamba, Wali Kota Parepare: Wadah Lahirkan Generasi Qurani

Bupati Dampingi Kafilah Sidrap di Pembukaan STQH di Luwu Utara

Lebih lanjut, Baharrudin sampaikan bahwa telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) menteri pada tanggal 25 Februari 2022 lalu. Dengan terbitnya SKB tersebut, pemda berhak untuk memungut retribusi bangunan gedung.

Oleh karenanya, Baharuddin mempertanyakan, apakah rancangan peraturan daerah tentang persetujuan bangunan gedung akan dilanjutkan atau inklusif dengan rancangan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang (UU) no 1 tahun 2022.

Selain itu, Baharuddin juga akan mengkonsultasikan racangan pokok-pokok undang-undang daerah, tetapi naskah akademiknya belum dibuat. Rencananya, pihak dari Pemda Luwu Utara akan mengajak perwakilan Kanwil Sulsel untuk bergabung dalam suatu tim yang nantinya akan bekerjasama menyusun naskah akademik terkait rancangan pokok-pokok undang-undang daerah. Hal ini penting dalam rangka dukungan pengajuan naskah akademik ke DPRD.

“Tim Kanwil akan dimasukan ke dalam tim penyusunan akademik. Nantinya naskah tersebut akan menjadi dokimen yang menjadi persyaratan dalam rangka pengajuan Ranperda tersebut.” ungkap Baharuddin.

Terhadap permintaan tersebut, Maemuna menjelaskan pihaknya dengan terbuka akan menindaklanjuti hal tersebut.

Selanjutnya, JF Perancang Zonasi Kab. Luwu Utara yang terdiri atas Asriyani, Rismayana, Fatma, Maya, dan Firmanullah memberikan tanggapannya atas ranperda tersebut. Perancang memberikan saran agar menetapkan indeks lokalitas yang berperan sebagai pengendali agar nilai retribusi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tetap wajar. Perancang juga menyarankan agar keputusan Bupati terkait harga satuan retribusi agar diterbitkan untuk kemudahan simulasi nilai perhitungan retribusi bangunan. Secara teknis, penyusunan ranperda ini telah sesuai dengan Lampiran II UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubid Pengembangan Kab. Luwu Utara Annawaty, Kasubag Umum Kab. Luwu Utara Megawati, Kabid P3EPD Mahfud, Jajaran Pemda Kab. Luwu Utara, dan Jajaran JF Perancang Kantor Wilayah.

Terkait: KemenkumhanLuwu UtaraRanperdaRetribusi PBG

TerkaitBerita

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

BeritaTerkini

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan