• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 28 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ketahuan Baru Transaksi Shabu, Dua Warga Gowa Inipun Diciduk Polres Enrekang

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
12 Juni 2020
di Hukum

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 (dua) orang terduga pemiliki Shabu di jalan poros Enrekang- Toraja, tepatnya di lingkungan Bamba Utara, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Jumat (12/6/2020).

Usai memperoleh informasi, Satuan Narkoba Polres Enrekang yang di pimpin Kanit ll Narkoba Polres Enrekang Aipda Aksan, SH melakukan pengeledahan badan dan pakaian.

Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Baharullah K mengatakan dari hasil pengeledahan badan dan pakaian yang dilakukan oleh Personel, di amankan 2 (dua) orang terduga kasus Penyalahgunaan Narkotika sesaat setelah melakukan transaksi.

Kedua tersangka itu AR (31), warga Kampung Parang, Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa dan MT (38), warga Dusun Karampuang, Desa Moncobalang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

“Dari tangan terduga kami dapati barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis metafetamin (shabu) dengan berat bruto 0,34 gram, dalam kemasan shaset plastik warna Bening dalam pembungkus rokok class mild,” ucap Kasat Narkoba.

Berita Terkait

Polres Sidrap Amankan 30 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Hendak Lari, Polres Enrekang Bekuk Terduga Pencuri 107 gram Emas

3 PJU dan 3 Kapolsek di Polres Enrekang Resmi Berganti

Satnarkoba Polres Pinrang Tangkap Mantan Anggota DPRD Pinrang

Kini kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua terduga kami kenakan Pasal 114 (1), 112 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Iptu Baharullah K. (*)

Reporter : Armin

Terkait: Polres EnrekangShabu

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan