• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 26 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

KPU Parepare Sosialisasi UU No. 10 Tahun 2016

Editor: Ibrah La Iman
13 September 2017
di Sulselbar
KPU Parepare Sosialisasi UU No. 10 Tahun 2016

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar sosialisasi dan publikasi terkait terbitnya Undang-Undang No 10 tahun 2016 di Hotel Bukit Kenari, Kota Parepare, Selasa (12/9/2017).

UU tersebut terkait perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Parepare Dr Reskiana Ramayanti dan dari Divisi Hukum KPU provinsi Sulsel, Kahaerul Mannan.

Komisioner KPU Kota Parepare Bidang Devisi Hukum, Hasruddin Husain, menjelaskan, KPU berwenang menyusun dan menetapkan peraturan, serta pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan. Hal ini setelah pihaknya berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

“Kita berkewajiban melaksanakan dengan segera rekomendasi atau putusan Bawaslu mengenai administrasi pemilihan,” jelasnya.

Lanjut Kata dia, tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada partai politik dan masyarakat tentang undang -undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Guburnur, Bupati dan Wakil Bupati.

“Kita mengharapkan sosialisasi ini dapat dipahami dengan baik,” harapnya.

Sementara, Komisioner KPU Provinsi Devisi Hukum, Khaerul Mannan, memaparkan, syarat calon perseorangan menurut pasal 41, dan syarat calon Parpol menurut pasal 42.

“Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan calon wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum sedangkan pendaftaran pasangan calon Parpol, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten kota. Namun pasangan calon telah disetujui partai politik tingkat pusat, yang dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat,” Paparnya.

Terkait larangan-larangan dalam proses pilkada, dia menguraikan bahwa Enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, Incumbent tidak boleh melakukan mutasi, kalau terbukti melakukan mutasi, pasangan calon bisa saja digugurkan pencalonanya nanti di KPUD.

Dilain hal, aturan main pencalonan Pilkada secara umum, pada pemaparannya mengatakan jika pada Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 39 menyebutkan, peserta Pilkada salah satunya adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

“Partai politik disini dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di daerahnya masing- masing. Sedangkan khusus calon perseorangan sebagaimana diatur pada Pasal 41, harus memenuhi persyaratan tertentu dikomparasikan dengan Data Pemilih Tetap pemilu terakhir. Jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) 99.220 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 10 persen, yaitu 9.922 jiwa,” jelasnya.(***)

BeritaTerkait

Prof Hannani Pimpin MUI Parepare, Musda VII Pilih Jalan Mufakat

Prof Hannani Pimpin MUI Parepare, Musda VII Pilih Jalan Mufakat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Juli 2026

...

Sekda Parepare Sebut MUI Mitra Strategis Pemerintah, Musda VII Diharap Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Sekda Parepare Sebut MUI Mitra Strategis Pemerintah, Musda VII Diharap Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Juli 2026

...

Prof. Mustaqim Pabbajah Masuk Jajaran Nominator Ilmuwan Muda Nasional

Prof. Mustaqim Pabbajah Masuk Jajaran Nominator Ilmuwan Muda Nasional

Editor: Tohir Muhammad
25 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi