• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

KPU Parepare Sosialisasi UU No. 10 Tahun 2016

Editor: Ibrah La Iman
13 September 2017
di Sulselbar
KPU Parepare Sosialisasi UU No. 10 Tahun 2016

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar sosialisasi dan publikasi terkait terbitnya Undang-Undang No 10 tahun 2016 di Hotel Bukit Kenari, Kota Parepare, Selasa (12/9/2017).

UU tersebut terkait perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Parepare Dr Reskiana Ramayanti dan dari Divisi Hukum KPU provinsi Sulsel, Kahaerul Mannan.

Komisioner KPU Kota Parepare Bidang Devisi Hukum, Hasruddin Husain, menjelaskan, KPU berwenang menyusun dan menetapkan peraturan, serta pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan. Hal ini setelah pihaknya berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

BeritaTerkait

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026

“Kita berkewajiban melaksanakan dengan segera rekomendasi atau putusan Bawaslu mengenai administrasi pemilihan,” jelasnya.

Lanjut Kata dia, tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada partai politik dan masyarakat tentang undang -undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Guburnur, Bupati dan Wakil Bupati.

“Kita mengharapkan sosialisasi ini dapat dipahami dengan baik,” harapnya.

Sementara, Komisioner KPU Provinsi Devisi Hukum, Khaerul Mannan, memaparkan, syarat calon perseorangan menurut pasal 41, dan syarat calon Parpol menurut pasal 42.

“Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan calon wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum sedangkan pendaftaran pasangan calon Parpol, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten kota. Namun pasangan calon telah disetujui partai politik tingkat pusat, yang dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat,” Paparnya.

Terkait larangan-larangan dalam proses pilkada, dia menguraikan bahwa Enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, Incumbent tidak boleh melakukan mutasi, kalau terbukti melakukan mutasi, pasangan calon bisa saja digugurkan pencalonanya nanti di KPUD.

Dilain hal, aturan main pencalonan Pilkada secara umum, pada pemaparannya mengatakan jika pada Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 39 menyebutkan, peserta Pilkada salah satunya adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

“Partai politik disini dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di daerahnya masing- masing. Sedangkan khusus calon perseorangan sebagaimana diatur pada Pasal 41, harus memenuhi persyaratan tertentu dikomparasikan dengan Data Pemilih Tetap pemilu terakhir. Jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) 99.220 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 10 persen, yaitu 9.922 jiwa,” jelasnya.(***)

BeritaTerkait

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

Editor: Tohir Muhammad
8 September 2026

...

IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

Editor: Tohir Muhammad
8 September 2026

...

Ketua dan Sekretaris Yayasan Buq’atun Mubarakah Hadiri GIHES 2026 Konferensi Global Pendidikan Holistik Islam di Jakarta

Ketua dan Sekretaris Yayasan Buq’atun Mubarakah Hadiri GIHES 2026 Konferensi Global Pendidikan Holistik Islam di Jakarta

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 September 2026

...

Berita Populer

  • Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM  Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembunuh Feni Ere Terungkap, Mengamati Korban di Media Sosial Selama Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi