• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

Lambang Negara “Pancasila” yang Terabaikan

Editor: Alfiansyah Anwar
29 Januari 2019
di Opini, Pendidikan
Hasanuddin

Oleh : Hasanuddin Hasim (Dosen IAIN Parepare / Alumni S2 FH UII Yogyakarta)

OPINI — Sejarah Singkat Lambang Negara. Sultan Hamid II yang bernama lengkap Syarif Abdul Hamid Alkadrie perancang lambang negara yang dimulai pada Desember 1949, beberapa hari setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Belanda. Setelah disetujui, rancangan itu pun disempurnakan sedikit demi sedikit atas usul Presiden Soekarno dan memasukkan berbagai usulan organisasi lainnya. Akhirnya pada bulan Maret 1950 jadilah lambang negara seperti yang kita kenal sekarang dan secara resmi diperkenalkan ke masyarakat.  Lambang tersebut mulai digunakan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan disahkan penggunaannya pada 17 Oktober 1951 oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo.

Meskipun telah disahkan penggunaannya sejak tahun 1951, namun tidak ada nama resmi untuk lambang negara terebut, setelah melalui amandemen kedua UUD 1945  pada tanggal 18 Agustus 2000 oleh MPR nama Garuda Pancasila barulah disahkan secara resmi sebagai nama resmi Lambang Negara.

Makna dan Tujuan

Sebagai Ideologi Negara Indonesia, Pancasila menjadi pedoman bagi warga negara Indonesia untuk hidup bernegara. Pancasila ini berisi tentang bagaimana caranya bernegara. Selain itu, Pancasila menjadi tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai sebagai tujuan negara. Amanat pasal 36A UUD 1945 menerangkan bahwa sesungguhnya lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Tidak ada bantahan dengan slogan yang melekat pada lambang tersebut, namun makna simbolik yang terkandung dalam Lambang Negara Indonesia yakni Garuda Pancasila sekarang ini hampir terabaikan.

BeritaTerkait

Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

9 Oktober 2026
Negara Menjadi Perisai Hakiki, Generasi Terlindungi

Negara Menjadi Perisai Hakiki, Generasi Terlindungi

8 Oktober 2026
Bentuk Karakter Mahasiswa, UMS Rappang Mulai Kokurikuler Tapak Suci

Bentuk Karakter Mahasiswa, UMS Rappang Mulai Kokurikuler Tapak Suci

7 Oktober 2026
Pupuk Kepedulian Sejak Dini, Sahabat Yatim dan Rumah Dongeng Gelar Infak Serentak di 3 SD di Parepare

Pupuk Kepedulian Sejak Dini, Sahabat Yatim dan Rumah Dongeng Gelar Infak Serentak di 3 SD di Parepare

6 Oktober 2026

Penggunaan Lambang Negara

Aturan lebih lanjut mengenai pasal 36A tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2009, pada bagian kedua undang-undang tersebut menjelaskan bagaimana penggunaan lambang Negara, pasal 51 menjelaskan bahwa Lambang Negara wajib digunakan dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan, paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah, uang logam dan uang kertas atau materai. Aturan tersebut sangat jelas bahwa diwajibkan menggunakan dalam hal ini memasang Lambang Negara, tetapi masih banyak yang tidak menggunakannya atau memasangnya. Padahal, makna dari pemasangan tersebut agar kita tetap ingat makna dan tujuan Negara ini merdeka, namun hal tersebut terabaik.

Banyak ruangan kelas satuan pendidikan bahkan kantor dan instansi yang tidak mengindahkan hal tersebut, apakah karena kita lupa atau karena kita acuh tak acuh?, padahal makna dan tujuan dari lambang tersebut sangatlah jelas terpampang di dalamnya. Kita baru akan sadar makna dan tujuan lambang Negara ketika TIMNAS kita berlaga yang pakaiannya menggunakan lambang garuda pada bagian dada sebelah kiri, tapi selain itu kita lupa bahwa ada banyak tempat dimana lambang Negara tersebut wajib dipasang atau digunakan, dan lagi-lagi hal tersebut terabaikan.

Walaupun pada pasal 51 tentang pemasangan lambang negara ini tidak ada ketentuan pidananya, namun kesadaran kita akan makna Pancasila sebagai Dasar Negara kita harus mengetahuinya. Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat.

Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.   

Jika ada pepatah yang mengatakan sedikit demi sedikit lama kelamaan akan menjadi bukit, maka mari kita mulai untuk memasang atau menggunakan Lambang Negara dari diri kita dan lingkungan di sekitar kita, agar kita menjadi orang yang bermanfaat untuk orang lain. (Hasanuddin, HP : 085237240395)

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Terkait: IAIN ParepareLambang NegaraPancasila

Berita Terkait

Mifda Hilmiyah Ungkap Tantangan hingga Misi Bawa Prodi KPI IAIN Parepare Lebih Unggul

Mifda Hilmiyah Ungkap Tantangan hingga Misi Bawa Prodi KPI IAIN Parepare Lebih Unggul

Editor: Tohir Muhammad
30 September 2026

...

IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

Editor: Tohir Muhammad
8 September 2026

...

Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Berita Populer

  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama SEKSOS.COM 2026 SMA Negeri 5 Parepare, Ratusan Peserta dari Sulsel-Sulbar Ikuti Registrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Siap Dimulai, Panitia Matangkan Persiapan Lewat Technical Meeting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi