PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi Selatan menegaskan bahwa keberadaan layanan percepatan paspor satu hari selesai (one-day service) bukan fasilitas komersial untuk mengakomodasi kelompok berkemampuan finansial tinggi. Layanan kilat ini murni dirancang demi memfasilitasi kebutuhan darurat dan situasi mendesak masyarakat.
Polemik mengenai tarif ekstra sebesar Rp1 juta sempat memicu anggapan di tengah masyarakat bahwa pelayanan keimigrasian seolah tebang pilih. Namun, hal tersebut segera diluruskan dalam acara bincang santai keimigrasian bersama media.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Parepare, Hijriana, menjelaskan bahwa esensi utama dari layanan percepatan ini adalah faktor kedaruratan. Layanan ini menjadi solusi bagi warga yang tidak memiliki kemewahan waktu untuk menunggu prosedur reguler.
“Layanan percepatan kenapa harus ada, itu karena memang diperuntukkan untuk orang-orang yang benar-benar mendesak,” ujar Hijriana kepada wartawan saat bincang media di Gazzas, Jl. Daeng Parani, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Selasa (19/5/2026).
“Bukan semata-mata karena mampu membayar, bukan. Tapi lebih kepada betul-betul ada orang yang memang sangat butuh paspor ini dalam waktu satu hari selesai,” tambahnya.
Hijriana memberikan contoh konkret mengenai situasi darurat yang kerap dihadapi pemohon, mulai dari kedinasan mendadak hingga urusan medis.
“Misalkan pejabat negara yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus paspor karena harus ada urusan luar negeri hari itu juga, otomatis ambil percepatan. Begitupun masyarakat yang tiba-tiba sakit dan besoknya harus berobat ke luar negeri. Tidak mungkin mereka pending 3–4 hari menunggu layanan reguler,” katanya memaparkan.
Menyambung penjelasan tersebut, Kepala Subseksi Keimigrasian Parepare, Haslinda, menegaskan bahwa penerapan biaya tambahan ini memiliki legalitas yang jelas dan transparan, didasarkan pada regulasi resmi negara.
“Ini resmi dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Di situ jelas tarifnya, prosedurnya, alasannya semua transparan dipublikasikan kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kebijakan satu harga yang baku ini justru efektif untuk menutup celah kecurangan di lapangan.
“Sebenarnya tujuannya ya untuk menghindari praktik percaloan juga. Dengan adanya layanan resmi seperti ini, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa harus mencari orang (calo) untuk dibantu,” tuturnya menambahkan.
Ia juga mengasumsikan layanan ini layaknya fasilitas di rumah sakit, di mana pembagian kelas atau kecepatan pelayanan medis disesuaikan dengan urgensi kondisi pasien, tanpa bermaksud mengesampingkan masyarakat menengah ke bawah.
Meski pemohon bersedia membayar biaya percepatan, Imigrasi Parepare memastikan tidak ada jalan pintas dalam hal verifikasi dokumen. Semua pemohon, baik reguler maupun kilat, wajib melewati proses verifikasi, foto, dan wawancara yang sama ketatnya. Pemohon juga dipermudah dengan kehadiran aplikasi M-Paspor agar tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi untuk mendaftar.
Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga aspek keamanan negara di samping memberikan kemudahan layanan.
“Melalui layanan percepatan paspor, kami berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu cepat dengan tetap mengedepankan ketelitian dan keamanan dalam proses penerbitannya,” tegas Ade Yanuar Ikbal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Petugas imigrasi tetap memiliki wewenang penuh untuk menolak permohonan jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan saat wawancara misalnya, pemohon yang mengaku ingin berwisata tetapi terindikasi kuat akan bekerja secara ilegal di luar negeri tanpa dokumen sah.
*Informasi Tambahan: Persyaratan dan Tarif Paspor Imigrasi Parepare*
Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi Parepare, berikut adalah rincian persyaratan dokumen serta tarif resmi yang berlaku:
Persyaratan Dokumen:
• Permohonan Paspor Baru: E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.
• Penggantian Paspor: E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan Paspor Lama.
Daftar Tarif Resmi:
• Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu.
• Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950 ribu.(Faizal)
• Biaya Layanan Percepatan (Selesai di Hari yang Sama): Tarif paspor pilihan + Biaya tambahan Rp1 juta suai PP No. 45 Tahun 2024).












