• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 19 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

LBH Makassar Menilai, Ada Dugaan Kuat Pelanggaran HAM Pada Peristiwa Tewasnya Amril

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
22 Februari 2018
di Hukum, Sulselbar
Ilustrasi (foto: int).

Ilustrasi (foto: int).

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait kematian Amril yang tewas akibat ditembak oleh anggota Polsek Mangkutana, Luwu Timur, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai ada dugaan kuat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penaganan yang dilakukan oleh Polisi tersebut.

Amril tewas ditembak oleh anggota polisi Polsek Mangkutana, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin (19/2/2018), dengan luka tembak di bagian perut dan dada, setelah sebelumnya juga ditabrak dengan Mobil Polisi.

Video tertembaknya Amril pun beredar luas dan sempat ditayangkan di salah satu media online inikata.com/video-sadis-sebelum-tewas-tertembak-amril-ditabrak-mobil-polantas-terlebih-dahulu.

Diberitakan sebelumnya Amril mengamuk di Pasar Wonorejo, Luwu Timur, dengan membawa parang, dan menghadang warga serta kendaraan yang lewat.

LBH Makassar menilai dengan adanya rekaman CCTV yang beredar, kuat dugaan Anggota Kepolisian melakukan Pelanggaran HAM. Tindakan menabrak Amril dengan mobil, merupakan tindakan yang sadis, brutal dan sangat tidak manusiawi.

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makasar, Azis Dumpa mengatakan, dalam kasus tewasnya Amril mengindikasikan pula adanya dugaan pelanggaran prosedur pengunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Lebih lajut dijelaskan, menghentikan pelaku kejahahatan harusnya dilakukan memenuhi prinsip proporsionaltas, yakni ada keseimbangan antara ancaman yang dihadapi dan pilihan tindakan yang digunakan. Menabrakan mobil jelas tindakan yang tidak manusiawi karna membahayakan nyawa. Padahal anggota Polisi masih memiliki opsi lain yang bisa digunakan.

“Kami menilai ada dugaan pelanggaran HAM disini, dimana seharusnya dalam penaganan saat Amril mengamuk dan membawa senjata tajam serta mengancam warga, Polisi seharusnya melumpuhkan Amril dengan cara menembak bagian kaki misalnya, nah inikan tidak, Polisi justru langsung menembak Amril di bagian perut dan dadanya, apalagi sebelumnya Amril sempat ditabrak dengan menggunakan mobil Polisi,” Kata Azis, saat dihubungi Pijar, via ponsel, Kamis (22/2/2018).

Selain itu dikatakan, penggunaan senjata api pada prinsipnya hanya dibolehkan sebagai upaya terakhir untuk menghentikan pelaku kejahatan atau tersangka, dalam keadaan ada ancaman terhadap jiwa manusia yang sifatnya seketika. Sehingga, konteksnya hanya untuk melumpuhkan. Kondisi korban yang mengalami luka tembak di bagian dada dan perut, mengindikasikan bukan untuk melumpuhkan karna mengenai organ vital manusia, yang sangat besar kemugkinannya mengakibatkan kematian.

“Kami menilai adanya dugaan ketidakprofesionalan anggota Polisi dalam peristiwa tersebut, untuk itu kami minta siap pun yang terlibat harus diproses hukum baik secara disiplin atau hukum pidana,” harapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dugaan tindak pidana peganiayaan yang mengakibatkan kematian itu melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP, Kekerasan dimuka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, bahkan pembunuhan Pasal 338 KUHP jika ternyata anggota Polisi dengan sengaja mengarahkan tembakan di dada dan perut padahal diinsyafi atau disadari tindakan penembakan itu, akan megakibatkan kematian.

” Untuk itu, LBH Makassar meminta Polda Sulsel memerproses hukum dan disiplin secara serius terhadap anggotanya  yang terlibat dalam tewasnya Amril,” Kata Azis.

Azis berharap, pihak Polri dal;am hal ini Polda Sulsel, harus melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh anggotanya. Dari rangkain peristiwa ini, yang menimbulkan kesan masih ada kultur kekerasan di tubuh Polri dalam pelaksanaan tugasnya. Sehingga sudah semestinya Polri serius melakukan reformasi di Internal Institusinya.

“Harusnya yang dilakukan Polri, mengubah pendekatan dengan kekerasan menjadi pendekatan yang manusiawi. Apalagi Polri sudah memiliki Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsi-prinsip HAM dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian yang wajib digunakan sebagai acuan,” harapnya.

Selain itu, LBH Makassar juga mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini, serta membuka peluang bagi kelurga korban mana kala membutuhkan pendampingan hukum. (rls/abd)

Terkait: Amril tewas ditembakPolsek Mangkutana

TerkaitBerita

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

...

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Berita Terkini

Bupati Sidrap Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKI

Bupati Sidrap Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKI

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Upacara, Wali Kota Parepare Singgung Pemotongan TPP Hingga Evaluasi Kepala OPD

Upacara, Wali Kota Parepare Singgung Pemotongan TPP Hingga Evaluasi Kepala OPD

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Bupati Sidrap Resmikan PUSTU Cipotakari, Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Desa

Bupati Sidrap Resmikan PUSTU Cipotakari, Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Desa

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Wali Kota Parepare Kukuhkan Kader Kesehatan WBP, Perkuat Layanan Kesehatan di Lapas

Wali Kota Parepare Kukuhkan Kader Kesehatan WBP, Perkuat Layanan Kesehatan di Lapas

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan