• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 29 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Mendagri Tito Karnavian Sebut Alasan Pilkada Serentak 2024 Perlu Dimajukan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 September 2023
di Nasional
Menteri Dalam Negeri,  Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memaparkan kenapa Pilkada Serentak 2024 perlu dimajukan, Untuk itu, pemerintah mengusulkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.

Itu disampaikan TIto, saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu malam (20/9/2023) dikutip dari Viva.co.id.

Dari Perppu Pilkada, untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepala daerah pada awal tahun 2025. Jelas dia, ada 6 poin penyesuaian terhadap undang-undang yang mengatur tentang Pilkada.

“Pertama adalah antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025,” kata Tito.

Mantan Kapolri ini menyampaikan, untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, maka harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024, sudah dilantik.

Berita Terkait

Pemkab Sidrap Dukung Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Bukan Legislatif seperti DPR RI dan Berada di Bawah Garis Komando Presiden

Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Tidak Sama dengan DPR RI, Karena Itu di Daerah Hanya Ada Bapemperda

Dirjen Bina Keuangan Daerah Tegaskan, Satu-satunya Perda yang Tidak Boleh Diinisiasi DPRD adalah Perda APBD

“Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024,” ujar purnawirawan jenderal bintang empat Polri ini.

Kemudian, kata Tito, memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024. Kata Tito, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepempinan di daerah. Juga memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025.

“Maka, proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan UU tentang Pilkada ditetapkan pada November tahun 2024, harus disesuaikan,” jelas dia.

Lalu, kata Tito, mempersingkat durasi kampanye. DImana pelaksanaan kampanye menjadi 30 hari. Ini, jelas dia, untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada.

“Selanjutnya, mempersingkat durasi sengketa proses pilkada (sengketa pencalonan). Untuk mempertimbangkan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada,” ujarnya.

Berikutnya, Tito mengatakan perlu ada norma yang mengatur bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik didasarkan pada hasil Pemilu 2024, yang ditetapkan KPU.

“Dengan memperhatikan ketentuan persentase, sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada,” ungkapnya.

Lalu, Tito menyebut pelantikan serentak DPRD Tahun 2024. Menurut dia, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan penyelenggara pemerintahan di daerah.

Dengan begitu, manajemen pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

“Dalam rangka membangun keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah, perlu adanya penambahan Pasal 199A yaitu mengatur mengenai keserentakan pelantikan anggota DPRD,” pungkasnya. (*)

Sumber: viva.co.id

Terkait: MendagriPilkada 2024

TerkaitBerita

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

...

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Andi Mappakaya Resmi Pimpin APDESI Merah Putih Sulsel, Uhadi Tekankan Soliditas

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Satu Tahun Program Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-cita Mulia dan “Bom Waktu” Penyakit

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Januari 2026

...

BeritaTerkini

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan