OPINI — Penelitian KH Imaduddin mengenai nasab Ba‘alawi telah memunculkan perdebatan yang cukup luas di tengah masyarakat. Terlebih lagi, hasil penelitian tersebut oleh sebagian pihak diposisikan sebagai kebenaran tunggal yang dianggap dapat menggugurkan keabsahan nasab Ba‘alawi. Apabila tidak disikapi secara arif, objektif, dan berdasarkan etika akademik, perdebatan ini berpotensi menimbulkan ketegangan dan perpecahan di kalangan umat.
Dalam pandangan saya, terdapat beberapa persoalan yang perlu ditelaah dan diklarifikasi secara kritis, khususnya yang berkaitan dengan pernyataan, pendekatan, dan sikap KH Imaduddin dalam menyampaikan hasil penelitiannya.
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai benar atau tidaknya klaim nasab Ba‘alawi, para habib dan masyarakat keturunan Arab telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia. Sebagai warga negara, mereka memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang setara dengan warga negara Indonesia lainnya.
Oleh sebab itu, pernyataan seperti, “Kalian adalah imigran, kembalilah ke Yaman,” merupakan ungkapan yang tidak etis, tidak manusiawi, dan tidak sesuai dengan semangat persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan semacam itu dapat melahirkan diskriminasi berdasarkan garis keturunan dan asal-usul etnis. Apabila pemikiran tersebut dibenarkan, masyarakat Indonesia yang nenek moyangnya berasal dari Tiongkok, India, Vietnam, Filipina, Timur Tengah, dan berbagai kawasan lain juga dapat diperlakukan secara diskriminatif.
Padahal, bangsa Indonesia sejak awal tumbuh dan berkembang dalam kemajemukan suku, budaya, bahasa, agama, dan latar belakang keturunan.
Kedudukan seseorang sebagai warga negara tidak ditentukan oleh asal-usul biologis leluhurnya, tetapi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap orang yang lahir, tumbuh, hidup, mengabdi, dan memiliki status kewarganegaraan Indonesia merupakan bagian yang sah dari bangsa Indonesia.
Karena itu, perdebatan tentang nasab harus ditempatkan dalam wilayah kajian ilmiah dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina, mengusir, mendiskriminasi, ataupun menghilangkan hak-hak kewarganegaraan kelompok tertentu. Kritik terhadap klaim nasab tetap dapat dilakukan, tetapi harus disampaikan dengan cara yang objektif, akademik, santun, dan berdasarkan bukti yang dapat diuji.
Perbedaan kesimpulan penelitian tidak seharusnya berkembang menjadi kebencian dan permusuhan sosial. Sebaliknya, perbedaan tersebut hendaknya dijadikan ruang dialog ilmiah untuk memperluas pengetahuan, sekaligus memperkuat persatuan, persaudaraan sesama umat Islam, persaudaraan kebangsaan, dan persaudaraan kemanusiaan. (*)













