PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Polres Parepare, meringkus Pasangan Suami Istri (Pasutri), AR (20) dan JN (27), keduanya diduga telah mencuri Motor (Curanmor) dengan modus menduplikat kunci kontak.
Kejadian itu berawal pada 3 Mei lalu sekira pukul 12.00 (tengah malam), “pelaku yang mengaku sebagai suami istri melakukan pencurian dengan cara membuatkan duplikat kunci kontak dengan cara meminjam kendaraan korban beserta STNK,” ungkap Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu Muhammad Amin, Selasa (25/5/2021).
Usai gandakan kunci di sekitar pasar senggol motor korban dikembalikan. Korban dan pelaku ini kebetulan tetangga kontrakan di Jalan Jenderal Ahmad Yani depan SMK 2 Parepare.
“Setelah dikembalikan motor dalam keadaan utuh, pada malam hari korban atau pemilik kendaraan sudah tertidur lelap, pelaku masuk mengambil kendaraan tersebut dan membawa lari kendaraan tersebut,” lanjut Muhammad Amin saat menggelar Press Realese di halaman Sektor Ujung Polres Parepare.
Kejadian tersebut dapat diungkap berkat kerjasama dan partisipasi full masyarakat yang pekerja sehari-harinya jual beli kendaraan, yang merasa curiga dengan kendaraan yang mau digadaikan atau dijual tanpa surat-surat.
“Karena masyarakatnya tersebut taat dan patuh, dan sudah merasa curiga, dia langsung melaporkan salah satu personil Polsek Ujung, saat itu juga personil polsek ujung langsung merespon laporan tersebut dan akhirnya mendatangi lokasi tempat jual beli kendaraan, dan menemukan pelaku yang ingin menjual full kendaraan tersebut kepada yang memberikan informasi tersebut. Pada saat itulah pelaku diamankan polsek ujung,” tambahnya.
Akibat perbuatannya keduanya di kenakan Pasal 363, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Rls/Nur Mubarak).