• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Modus Pinjam Motor, Pasutri Curi Motor, Begini Ceritanya Kenapa Bisa Terungkap

Editor: Tohir Muhammad
25 Mei 2021
di Hukum
Modus Pinjam Motor, Pasutri Curi Motor, Begini Ceritanya Kenapa Bisa Terungkap

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Polres Parepare, meringkus Pasangan Suami Istri (Pasutri), AR (20) dan JN (27), keduanya diduga telah mencuri Motor (Curanmor) dengan modus menduplikat kunci kontak.

Kejadian itu berawal pada 3 Mei lalu sekira pukul 12.00 (tengah malam), “pelaku yang mengaku sebagai suami istri melakukan pencurian dengan cara membuatkan duplikat kunci kontak dengan cara meminjam kendaraan korban beserta STNK,” ungkap Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu Muhammad Amin, Selasa (25/5/2021).

Usai gandakan kunci di sekitar pasar senggol motor korban dikembalikan. Korban dan pelaku ini kebetulan tetangga kontrakan di Jalan Jenderal Ahmad Yani depan SMK 2 Parepare.

“Setelah dikembalikan motor dalam keadaan utuh, pada malam hari korban atau pemilik kendaraan sudah tertidur lelap, pelaku masuk mengambil kendaraan tersebut dan membawa lari kendaraan tersebut,” lanjut Muhammad Amin saat menggelar Press Realese di halaman Sektor Ujung Polres Parepare.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Kejadian tersebut dapat diungkap berkat kerjasama dan partisipasi full masyarakat yang pekerja sehari-harinya jual beli kendaraan, yang merasa curiga dengan kendaraan yang mau digadaikan atau dijual tanpa surat-surat.

“Karena masyarakatnya tersebut taat dan patuh, dan sudah merasa curiga, dia langsung melaporkan salah satu personil Polsek Ujung, saat itu juga personil polsek ujung langsung merespon laporan tersebut dan akhirnya mendatangi lokasi tempat jual beli kendaraan, dan menemukan pelaku yang ingin menjual full kendaraan tersebut kepada yang memberikan informasi tersebut. Pada saat itulah pelaku diamankan polsek ujung,” tambahnya.

Akibat perbuatannya keduanya di kenakan Pasal 363, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Rls/Nur Mubarak).

Terkait: CuranmorpasutriPolres Parepare

BeritaTerkait

Polisi Bubarkan Remaja Main Perang-perangan Peluru Gel di Jalanan Parepare

Polisi Bubarkan Remaja Main Perang-perangan Peluru Gel di Jalanan Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Polisi Sita Empat Motor Saat Patroli Anti-Balap Liar di Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Februari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Tohir Muhammad
8 Januari 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi