MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan tujuh remaja di Kota Makassar yang terjaring dalam kasus pengedaran narkoba.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung, motif yang digunakan pelaku termasuk baru, yakni dengan melakukan transaksi secara online di media sosial.
“Ini merupakan pertama kali dalam kasus narkoba, sebab mereka melakukan transaksi di media sosial,” kata Kompol Doli Martua Tanjung saat menyampaikan press release pada Rabu (8/6/2022).
Ia juga menerangkan, pelaku mengedarkan narkoba dengan cara membuat akun Instagram dan memposting foto lengkap dengan harga di akun tersebut.
“Mereka memposting foto lengkap dengan harganya,” terangnya
Disebutkan ada dua nama akun Instagram yang menjadi tempat pelaku bertransaksi yakni @felboy_id dengan jumlah followers 2.997 dan akun lainya @f9_fastan_saga_id dengan follower 5.000 akun.
Kompol Martua juga menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan selama tiga pekan, dimulai dari penyelidikan terhadap akun media sosial pelaku bernama @f9_fastan_saga_id, setelah proses berjalan pelaku akhirnya berhasil dibekuk di TKP Tamalanrea dan Pettarani.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa handphone, uang tunai dan sabu-sabu jenis felboy serta narkoba jenis ekstasi sebanya tiga puluh butir.
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin