OPINI — Ludah Kementerian Agama jatuh menimpa wajah sendiri. Betapa tidak, setelah terbitnya PMA NO. 35 Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018 . Pada pasal 81 secara tegas, terang, dan jelas bahwa “Pada saat peraturan menteri ini berlaku, peraturan menteri No. 57 tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja STAIN Parepare (Berita Negara RI Tahun 13 No.778) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Berdasarkan pasal 81 PMA No. 35 Tahun 2018 Diundangkan Tanggal 27 Desember 2018 tersebut. Maka dapat ditarik konklusi secara tegas, terang, dan jelas bahwa pelantikan Rektor IAIN Parepare pada tanggal 19 April Tahun 2018 adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum. Bukankah sungguh ironis pelantikan Rektor IAIN terlaksana, sedangkan organisasi dan struktur kelembagaan Perguruan Tinggi tersebut kedudukan/statusnya masih STAIN sampai terbitnya PMA NO. 35 Tahun 2018 Tanggal 27 Desember Tahun 2018.
Realitas tersebut di atas, bukan saja menggambarkan secara telanjang tentang cacat hukum/tidak sahnya pelantikan Rektor IAIN Parepare. Tapi hal tersebut, sekaligus menjadi cerminan wajah buruk tata kelola pemerintahan di Kementerian Agama sekaligus menjadi tamparan keras bagi Menteri Agama.
Mengingat pelantikan Rektor IAIN Parepare adalah cacat hukum/tidak sah menurut hukum, maka segala akibat hukum yang ditimbulkannya juga menjadi tidak sah menurut hukum. Maka Menteri Agama berkewajiban secara hukum membatalkan surat keputusan pengakatan rektor yang bersangkutan dan membuka kembali pemilihan rektor yang baru secara terbuka, jujur, dan berkeadilan.
Bila menteri agama merasa malu membatalkan surat keputusannya sendiri, maka presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai pemerintahan berwewenang membatalkan surat keputusan pengangkatan rektor tersebut.
Jadi bukan saja pelatikan Rektor IAIN Parepare yang cacat hukum/tidak sah menurut hukum tetapi semua pengangkatan /pelantikan rektor yang hanya berdasar pada Pepres perubahan status dari STAIN menjadi IAIN, tanpa adanya atau terbitnya terlebih dahulu PMA tentang perubahan organisasi dan tata kerja perguruan tinggi yang bersangkutan.
Bila kementerian agama bersikukuh bahwa pelantikan Rektor IAIN yang hanya berdasarkan Pepres tentang perubahan status dari STAIN menjadi IAIN dan PMA No. 68 Tahun 2015. Saya sebagai penulis siap bedah kasus ataukah debat terbuka dengan Menteri Agama dan pihak rektorat IAIN Parepare. (*)
Penulis:
M. NASIR DOLLO, SH MH.
Ketua YLBH Sunan Parepare
Jumat 29 Maret 2019.
Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.