• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 4 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI: Analisis Hukum Tindak Pidana Hacking (Hacker)

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
29 Juni 2021
di Opini
Kemacetan di Poros Rappang-Pinrang Depan SPBU Simae
Jump to section

1. OPINI — Tindak pidana peretasan (Hacker) adalah salah satu bagian dari kejahatan dunia maya atau cyber crime yang muncul karena kemajuan teknologi.

  • 1. OPINI — Tindak pidana peretasan (Hacker) adalah salah satu bagian dari kejahatan dunia maya atau cyber crime yang muncul karena kemajuan teknologi.
  • 2. PEMBUKTIAN DALAM CYBER CRIME

Untuk itu Negara telah mengatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut dengan UU ITE yang sanksi pidananya telah diatur dalam Pasal 46 ayat (1), (2), (3) UUITE.

Masih hangat dalam ingatan kita terkait penangkapan puluhan pemuda di kab. Soppeng yang di duga melakukan tindak pidana peretasan (hecking) untuk membobol kartu kredit. Tindakan tersebut dilakukan tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan dan menemukan titik lemah dari si target.

Kejahatan ini dapat digolongkan lebih relatif baru jika dibandingkan dengan kejahatan konvensional lainnya yang selalu mudah dijangkau oleh telinga masyarakat. Bahkan sampai saat ini para ahli belum menyepakati untuk memberikan defenisi baik itu kejahatan dunia maya (cyber crime) maupun tindak pidana peretasan itu sendiri.

Meskipun demikian telah banyak yang menggunakan istilah Siber, kejahatan dunia maya, kejahatan virtual, dan bahkan tetap menggunakan istilah cyber crime.

Jika berdasar pada ketentuan ruang lingkup berlakunya hukum pidana, dalam kasus peretasan (hacking) ini telah diatur dalam KUHP dalam BAB 1 Buku kesatu mengenai batas-batas berlakunya suatu aturan dalam hukum pidana, yang mana hal tersebut termuat sembilan pasal dimulai pasal 1 sampai dengan pasal 9.

Berita Terkait

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Meningkatnya Pekerja GIG dan UMKM: Cermin Kegagalan Negara dalam Menyediakan Lapangan Kerja

Dalam pasal 1 tersebut diatur mengenai batas berlakunya suatu hukum pidana berdasarkan waktu, sedangkan pasal 2 sampai pasal 9 memuat mengenai batas berlakunya hukum pidana berdasarkan atas tempat terjadinya.

Salah satu tantangan penegakan hukum khususnya dalam kejahatan dunia maya memiliki jangkauan yang sangat luas tanpa mengenal batas wilayah teritorial suatu negara, karena kejahatan ini bersifat transnasional. Konon katanya korban pembobolan kartu kredit yang dilakukan sekolompok pemuda di soppeng ini adalah warga negara asing.

Sehingga kejahatan yang tidak mengenal batas ini mengharuskan yurisdiksi suatu negara terlibat langsung di dalamnya karena sangat jauh dari jangkauan suatu negara. Jika tanpa melakukan kerja sama antar negara kejahatan yang bersifat transnasional ini akan menimbulkan masalahnya sendiri berkenaan dengan yurisdiksi.
Salah satu yang sering menjadi masalah sangat pelik yaitu kendala sebuah teritorial batas negara.

Yurusdiksi dalam hal ini telah mencakup dan bertanggung jawab atas orang, benda atau peristiwa hukum yang terjadi didalamnya. Hukum internasional telah membagi prinsip yang dapat menjadi acuan dalam masalah yurisdiksi yakni prinsip teritorial, prinsip nasionalitas, prinsip perlindungan, dan prinsip universal (Mansur & Gultom, 2005).

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh negara yang memiliki yurisdiksi terhadap pelaku kejahatan yang berada di negara lain adalah dengan meminta kepada negara di tempat pelaku tersebut berada agar dapat menangkap pelaku tersebut. Pertanyaanya sekarang adalah apakah korban pembobolan kartu kredit yang merupakan warga negara asing (WNA) sudah melaporkan ke institusi kepolisian yang ada di negaranya? Dan apakah institusi kepolisian negara lain sudah menghubungi institusi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk menangkap pelaku hacker yang ada di kab. Soppeng???,
Oleh karena itu Kejahatan dunia maya (Cyber Crime) memang membutuhkan kerjasama antar negara.

Yurisdiksi terhadap kejahatan dunia maya khususnya dalam tindak pidana peretasan (hacking) dapat dilaksanakan melalui kerja sama internasional berupa ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, dan kerja sama antar penegak hukum.

Jump to section

1. OPINI — Tindak pidana peretasan (Hacker) adalah salah satu bagian dari kejahatan dunia maya atau cyber crime yang muncul karena kemajuan teknologi.

  • 1. OPINI — Tindak pidana peretasan (Hacker) adalah salah satu bagian dari kejahatan dunia maya atau cyber crime yang muncul karena kemajuan teknologi.
  • 2. PEMBUKTIAN DALAM CYBER CRIME
Laman 1 dari 2
Sebelumnya 12 Selanjutnya
Terkait: Opini

TerkaitBerita

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

...

Berita Terkini

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan