• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI: Analisis Hukum Tindak Pidana Hacking (Hacker)

Editor: Tohir Muhammad
29 Juni 2021
di Opini
Jump to section

2. PEMBUKTIAN DALAM CYBER CRIME

  • 1. OPINI — Tindak pidana peretasan (Hacker) adalah salah satu bagian dari kejahatan dunia maya atau cyber crime yang muncul karena kemajuan teknologi.
  • 2. PEMBUKTIAN DALAM CYBER CRIME

Dalam proses penyidikan kasus cyber crime, alat bukti elektronik memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus. Alat bukti dalam kasus cyber crime berbeda dengan alat bukti kejahatan lainnya dimana sasaran atau media cyber crime merupakan data-data atau sistem komputer/internet yang sifatnya mudah di ubah, dihapus, atau di sembunyikan oleh pelaku kejahatan.

Sehingga hal tersebut mengakibatkan kurangnya alat bukti yang sah jika berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sehingga terdakwa berpotensi akan di nyatakan bebas.
Pembuktian dalam UU ITE di atur dalam pasal 5 dan pasal 6 mengenai pembuktian elektronik yang menerangkan bahwa informasi elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UU ITE.

Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP. Maka dari itu di butuhkan keterangan ahli Informasi dan Teknologi untuk menjelaskan keabsahan alat bukti elektronik yang berkaitan dengan kejahatan cyber crime. Jadi idealnya dalam kasus cyber crime Terdakwa atau Kuasa Hukum dan Penuntut Umum masing-masing mengajukan saksi ahli untuk memperkuat dakwaan dan pembelaannya. Dengan begitu upaya penegakan hukum dalam kejahatan cyber crime dapat berjalan fair tanpa harus ada pihak yang merasa di rugikan.

Selain keterangan ahli ITE, dalam kasus hacking dan pembobolan kartu kredit warga negara asing yang dilakukan sekolompok pemuda kab. Soppeng, penyidik seharusnya menghadirkan Pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis traksaksi keuangan yang masuk dalam rekening para pelaku.

BeritaTerkait

Gen Z,  Hegemoni Kapitalisme, dan Industri Kebahagiaan Semu

Gen Z, Hegemoni Kapitalisme, dan Industri Kebahagiaan Semu

26 Agustus 2026
Kantor DPRD Dibakar : Saluran Demokrasi Buntu?

Kantor DPRD Dibakar : Saluran Demokrasi Buntu?

26 Agustus 2026
Antrean Mengular di Daerah Kaya Minyak: Menyoroti Gagalnya Tata Kelola dan Solusi Hakiki

Antrean Mengular di Daerah Kaya Minyak: Menyoroti Gagalnya Tata Kelola dan Solusi Hakiki

19 Agustus 2026
Menakar Urgensi Sekolah Terintegrasi

Menakar Urgensi Sekolah Terintegrasi

11 Agustus 2026

Hal tersebut penting untuk mengungkap secara jelas proses masuknya uang dari luar negeri kemudian masuk ke rekening para pelaku. Apakah dalam bentuk dollar, kripto, bitcoin atau alat pembayaran lainnya. Dengan begitu selain dapat dijerat dengan UU ITE, para pelaku juga dapat di jerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga segala aset yang merupakan hasil kejahatan dapat di sita oleh negara.

Tentu dalam proses peradilan nantinya akan ada mekanisme pembuktian terbalik untuk membuktikan aset yang di miliki adalah hasil kejahatan atau bukan.

Sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana hacking dapat menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana (criminal law application) yang melibatkan berbagai sub sistem stuktural berupa aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatam. Termasuk didalamnya tentu saja Organisasi Advokat.

Jump to section

2. PEMBUKTIAN DALAM CYBER CRIME

  • 1. OPINI — Tindak pidana peretasan (Hacker) adalah salah satu bagian dari kejahatan dunia maya atau cyber crime yang muncul karena kemajuan teknologi.
  • 2. PEMBUKTIAN DALAM CYBER CRIME
Laman 2 dari 2
Sebelumnya 12 Selanjutnya
Terkait: Opini

BeritaTerkait

Antrean Mengular di Daerah Kaya Minyak: Menyoroti Gagalnya Tata Kelola dan Solusi Hakiki

Antrean Mengular di Daerah Kaya Minyak: Menyoroti Gagalnya Tata Kelola dan Solusi Hakiki

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Agustus 2026

...

Menakar Urgensi Sekolah Terintegrasi

Menakar Urgensi Sekolah Terintegrasi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Agustus 2026

...

Pajak : Ketika Rakyat Jadi Tumpuan

Pajak : Ketika Rakyat Jadi Tumpuan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi