• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 25 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI: Analisis Hukum Tindak Pidana Hacking (Hacker)

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
29 Juni 2021
di Opini
Jump to section

2. PEMBUKTIAN DALAM CYBER CRIME

  • 1. OPINI — Tindak pidana peretasan (Hacker) adalah salah satu bagian dari kejahatan dunia maya atau cyber crime yang muncul karena kemajuan teknologi.
  • 2. PEMBUKTIAN DALAM CYBER CRIME

Dalam proses penyidikan kasus cyber crime, alat bukti elektronik memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus. Alat bukti dalam kasus cyber crime berbeda dengan alat bukti kejahatan lainnya dimana sasaran atau media cyber crime merupakan data-data atau sistem komputer/internet yang sifatnya mudah di ubah, dihapus, atau di sembunyikan oleh pelaku kejahatan.

Sehingga hal tersebut mengakibatkan kurangnya alat bukti yang sah jika berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sehingga terdakwa berpotensi akan di nyatakan bebas.
Pembuktian dalam UU ITE di atur dalam pasal 5 dan pasal 6 mengenai pembuktian elektronik yang menerangkan bahwa informasi elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UU ITE.

Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP. Maka dari itu di butuhkan keterangan ahli Informasi dan Teknologi untuk menjelaskan keabsahan alat bukti elektronik yang berkaitan dengan kejahatan cyber crime. Jadi idealnya dalam kasus cyber crime Terdakwa atau Kuasa Hukum dan Penuntut Umum masing-masing mengajukan saksi ahli untuk memperkuat dakwaan dan pembelaannya. Dengan begitu upaya penegakan hukum dalam kejahatan cyber crime dapat berjalan fair tanpa harus ada pihak yang merasa di rugikan.

Selain keterangan ahli ITE, dalam kasus hacking dan pembobolan kartu kredit warga negara asing yang dilakukan sekolompok pemuda kab. Soppeng, penyidik seharusnya menghadirkan Pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis traksaksi keuangan yang masuk dalam rekening para pelaku.

Hal tersebut penting untuk mengungkap secara jelas proses masuknya uang dari luar negeri kemudian masuk ke rekening para pelaku. Apakah dalam bentuk dollar, kripto, bitcoin atau alat pembayaran lainnya. Dengan begitu selain dapat dijerat dengan UU ITE, para pelaku juga dapat di jerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga segala aset yang merupakan hasil kejahatan dapat di sita oleh negara.

Berita Terkait

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Tentu dalam proses peradilan nantinya akan ada mekanisme pembuktian terbalik untuk membuktikan aset yang di miliki adalah hasil kejahatan atau bukan.

Sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana hacking dapat menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana (criminal law application) yang melibatkan berbagai sub sistem stuktural berupa aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatam. Termasuk didalamnya tentu saja Organisasi Advokat.

Jump to section

2. PEMBUKTIAN DALAM CYBER CRIME

  • 1. OPINI — Tindak pidana peretasan (Hacker) adalah salah satu bagian dari kejahatan dunia maya atau cyber crime yang muncul karena kemajuan teknologi.
  • 2. PEMBUKTIAN DALAM CYBER CRIME
Laman 2 dari 2
Sebelumnya 12 Selanjutnya
Terkait: Opini

TerkaitBerita

Pendidikan dalam Bayang-bayang Krisis Energi, Siapa yang Menjadi Korban

Editor: Muhammad Tohir
25 Maret 2026

...

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pendidikan dalam Bayang-bayang Krisis Energi, Siapa yang Menjadi Korban

Editor: Muhammad Tohir
25 Maret 2026

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2026

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan