• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI: Bom Polsek Astana Anyar, Residivis Kasus Terorisme : Pelaku Belum Mengalami Desistensi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Desember 2022
di Opini
OPINI: Bom Polsek Astana Anyar, Residivis Kasus Terorisme : Pelaku Belum Mengalami Desistensi

Oleh:  Dr. Ardi Putra Prasetya, M.Krim (Kriminolog/ Pengamat Terorisme)

PERISTIWA ledakan bom bunuh diri (suicide bombing) marak digunakan oleh Kelompok teror. Stategi ini digunakan oleh kelompok Al Qaeda dan ISIS yang diaplikasikan oleh kelompok JI dan JAD di Indonesia. Bom Bunuh diri digunakan untuk menyerang obyek spesifik (targeted) yang memang menjadi tujuan teror dari kelompok tersebut. Peristiwa semacam ini makin marak terjadi pasca kemunculan ISIS secara Global dan lahirnya JAD di Indonesia.

Polisi memang menjadi target spesifik dari kelompok teror. Semula, teror ditujukan kepada musuh jauh (far enemy) yang diasosiasikan kepada Amerika dan sekutunya. Namun, hal tersebut dirasa susah karena banyak obstacle dan target hardening yang dihadapi oleh kelompok teror. Akhirnya, target berubah menjadi siapa saja yang menghalangi mereka melakukan aksi terror. Polisi adalah target utamanya. Sampai saat ini, sudah tidak terhitung lagi berapa jumlah personel Polri yang gugur menjadi korban dari aksi teror.

Kembali markas Kepolisian Sektor (Polsek) Astana Anyar, Bandung, menjadi sasaran kelompok teror. Satu orang Bhayangkara meninggal dunia, sementara empat orang lainnya mengalami luka-luka. Aksi yang dilancarkan pada pagi hari tersebut tampaknya sudah direncanakan dengan baik. Berdasarkan informasi, pelaku beraksi ketika apel pagi sedang dilaksanakan. Hal tersebut tentu sudah direncanakan matang dan melalui beberapa survei, tidak mungkin aksi dilakukan secara spontan.

BeritaTerkait

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

29 Agustus 2026
Gen Z,  Hegemoni Kapitalisme, dan Industri Kebahagiaan Semu

Gen Z, Hegemoni Kapitalisme, dan Industri Kebahagiaan Semu

26 Agustus 2026
Kantor DPRD Dibakar : Saluran Demokrasi Buntu?

Kantor DPRD Dibakar : Saluran Demokrasi Buntu?

26 Agustus 2026
Antrean Mengular di Daerah Kaya Minyak: Menyoroti Gagalnya Tata Kelola dan Solusi Hakiki

Antrean Mengular di Daerah Kaya Minyak: Menyoroti Gagalnya Tata Kelola dan Solusi Hakiki

19 Agustus 2026

Pelaku dan motifnya

Pelaku berjenis kelamin laki-laki, berusia sekitar 35 tahun, serta diketahui adalah residivis kasus terorisme. Dari barang bukti, salah satunya sepeda motor pelaku, terdapat tulisan –KUHP HUKUM SYIRIK/KAFIR PERANGI PARA PENEGAK HUKUM SETAN QS’ 9:29– dengan posisi tulisan tertempel di depan sepeda motor yang yang diduga dibawa oleh pelaku. Motif ideologis inilah menjadi katalisator utama pelaku menjalankan aksinya.

Tidak sedikit aksi teror yang sengaja menunjukan motif ideologis ketika menjalankan aksinya. Tahun ini, seorang perempuan—Zakiyah Aini juga menjadi pelaku penyerangan Mabes Polri dengan membawa serta surat wasiat yang berisi alasan ideologis mengapa harus melakukan penyerangan. Selain menunjukan eksitensi ideologis mereka, cara tidak lazim ini sebetulnya jaga menjadi alat propaganda para pelaku teror untuk melebarkan sayap organisasinya.

Mengapa mantan pelaku teroris kembali beraksi?

Mantan pelaku kejahatan idealnya sudah berubah dan mengalami efek jera ketika telah selesai menjalani masa pidananya. Namun tidak berlaku koheren dengan kejahatan ideologis bernama terorisme. Bahkan, banyak pelaku teror menganggap sistem peradilan pidana, termasuk penghukuman di lembaga pemasyarakatan adalah bagian dari perjuangan suci-nya. Di sisi lain regulasi yang mengatur pemidanaan pelaku teror, UU no 5/2018 hanya mengatur tindak pidana terorisme berdasarkan perbuatannya, bukan ideologi pro kekerasannya. Jadi, tidak heran ketika mantan narapidana terorisme kembali ke masayarakat, masih memiliki muatan ideologis ekstremisme berbasis kekerasan.

Di dunia, umumnya digunakan dua pendekatan untuk menghentikan seseorang dari aktivitas terorisme, yaitu deradikalisasi dan disengagement (pelepasan). Di mana, deradikalisasi fokus pada mengubah pemikirannya, sementera disengagement fokus pada social setting yang berimplikasi pada perubahan perilakunya. Saya sendiri menggunakan teori desistensi dari terorisme untuk mengkaji bagaimana seseorang bisa lepas dari jerat teror dan ismenya.

Desistensi melihat multi-faktor, tentang potensi seseorang untuk berhenti menjadi pelaku teror. Faktor tersebut terdiri atas tiga kanal, kanal pertama memuat parameter kebutuhan dasar (needs), narasi dan jaringannya (networks). Kanal kedua adalah kanal inti yang terdiri atas keluarga, introspeksi diri, kedewasaan, aktivitas ekonomi dan efek jera. Sementara kanal ketiga terdiri atas Kepercayaan terhadap hukum, integrasi, relasi sosial dan peluang-peluang situasional. Ketika faktor-faktor tersebut belum tersentuh dengan baik, maka besar kemungkinan pelaku terorisme akan melakukan kembali aksi teror. Cepat atau lambat, hanya persoalan waktu dan peristiwa-katalis yang membangkitkan semangat aksi menerornya.

Sekilas jika kita lihat, pelaku bom Polsek Astana Anyar hari ini, masih belum selesai dengan faktor-faktor tersebut. Secara kasat mata, faktor narasi ideologis masih dimiliki oleh pelaku. Jika kita kulik lebih jauh, faktor lain pasti berhubungan erat dengan eksistensi dia dalam jaringan, kebutuhan dasar yang belum terpenuhi bahkan kegagalan dalam berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Rekomendasi untuk stakeholder terkait

Saya melihat peristiwa ini menjadi titik balik kita untuk lebih aware terhadap aksi terorisme. Rekomendasi pertama ditujukan  untuk aparat penegak hukum supaya memperkuat keamanan wilayah/ kantor(target hardening), karena peristiwa semacam ini dapat menjadi detonasi terjadinya aksi serupa di wilayah-wilayah lain.

Rekomendasi kedua ditujukan oleh seluruh stakeholder yang membidangi intervensi pelaku teror, supaya lebih tajam dalam mengidentifikasi permasalahan ideologis, selain itu program intervensi yang diberikan harus tepat pada kebutuhan para sasaran program.

Terakhir, bagi masyarakat umum, peristiwa bom Astana Anyar menunjukan bahwa terorisme adalah fenomena nyata di negara kita. Terorisme bukanlah konspirasi dan buatan dari aparat, melainkan merupakan permasalahan sosial yang selalu ada dalam setiap era dan setiap masa. (*)

 

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Terkait: OpiniTerorisme

BeritaTerkait

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Agustus 2026

...

Antrean Mengular di Daerah Kaya Minyak: Menyoroti Gagalnya Tata Kelola dan Solusi Hakiki

Antrean Mengular di Daerah Kaya Minyak: Menyoroti Gagalnya Tata Kelola dan Solusi Hakiki

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Agustus 2026

...

Menakar Urgensi Sekolah Terintegrasi

Menakar Urgensi Sekolah Terintegrasi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Agustus 2026

...

Berita Populer

  • Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM  Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembunuh Feni Ere Terungkap, Mengamati Korban di Media Sosial Selama Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi