• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI : Mahasiswa Harapan Bangsa Bukan Binatang Liar yang Harus Dilacak dengan Anjing Pelacak

Editor: Tim Redaksi
10 Juli 2020
di Opini
0
Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo SH, MH*

0
BAGI
7
PEMBACA

OPINI — Bangsa ini adalah bangsa yang beradab bukan bangsa Barbar dan saat ini zaman Romawi kuno telah berlalu, maka perilaku keji yang tidak manusiawi memperhadap-hadapkan manusia dengan binatang buas seperti harimau atau anjing sudah bukan masanya lagi.

Tindakan aparat keamanan yang menerjunkan anjing pelacak dalam aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Parepare di Kejaksaan Negeri Parepare pada Rabu 8 Juli 2020, sungguh merupakan perilaku yang berlebihan dan tidak manusiawi, mengingat terdapat mahasiswa menjadi korban terkaman anjing pelacak tersebut.

Sebagai akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Parepare dan Ketua Umum LPBH-NU dan Ketua Umum YLBH Sunan Parepare, sungguh teramat kecewa dan sangat menyesalkan tindakan aparat keamanan yang menerjunkan anjing pelacak dalam aksi demonstrasi yang dilakukan anak-anak kami, baik dari mahasiswa UM Parepare, IAIN Parepare, PMII dan lain-lain.

Sekarang yang menjadi pertanyaan mendasar, apakah secara hukum dibenarkan menerjunkan anjing pelacak dalam aksi menyatakan pendapat di depan umum (demonstrasi)? Bila ada peraturan perundang-undangan yang membenarkan anjing sebagai sarana pengaman dalam aksi demonstrasi, maka hukum itulah yang biadab dan harus segera dicabut atau batal demi hukum karena bertentangan dengan amanat konstitusi pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yaitu Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

BeritaTerkait

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

24 Juni 2026
Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

15 Juni 2026
Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

13 Juni 2026
Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

31 Mei 2026
Laman 1 dari 2
12Selanjutnya
Terkait: Aliansi Mahasiswa ParepareAnjing PelacakDemonstrasiKejari ParepareKota ParepareUM ParepareYLBH Sunan
Tim Redaksi

Tim Redaksi

BeritaTerkait

Aklamasi di Musda VI, Prof Mahsyar Idris Kembali Pimpin ICMI Parepare

Aklamasi di Musda VI, Prof Mahsyar Idris Kembali Pimpin ICMI Parepare

Editor: Tim Redaksi
3 Mei 2026
0

...

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026
0

...

Anggaran Membelah: Rakyat Terhimpit, Elit Terlindungi 

Anggaran Membelah: Rakyat Terhimpit, Elit Terlindungi 

Editor: Tim Redaksi
1 September 2025
0

...

Selanjutnya
Baharuddin

Perkuat Layanan Muzakki, Baznas Enrekang Ciptakan Inovasi

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi