• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI; Pengajuan PK JPU/Jaksa Agung Menodai Sistem Penegakan Hukum

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
26 Juli 2020
di Opini
Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

Oleh: Nasir Dollo, SH, MH (Ketua LBH NU dan Ketua YLBH Sunan)

Realitasnya bahwa seburuk-buruknya suatu kejahatan tetapi tidak seburuk “pembusukan sistem penegakkan hukum” karena sistem hukum yang “membusuk” dapat menjerat siapa saja, entah orang baik/ benar ataukah orang itu buruk /salah. Bahkan sistem hukum yang membusuk (rusak/menyimpang) sangat naif mewujudkan keadilan dan kepastian hukum itu sendiri.

PK JPU/Jaksa Agung.

Hakekat hukum sebagai panglima adalah siapapun harus taat pada hukum termasuk aparat penegak hukum yang menjadi pemangku kekuasaan mewujudkan penegakkan hukum itu sendiri. Bila aparat penegak hukum mengedepankan ego dan mengabaikan prinsip dan norma hukum, maka eksistensi esensi hukum sebagai panglima hanyalah sebatas simbolik belaka. Sekarang yang menjadi pertanyaan mendasar 1). Apakah dasar hukum PK JPU/Jaksa Agung, tepat menurut hukum 2). Apakah motif dan kepentingan JPU /Jaksa Agung mengajukan PK, dan 3). Apakah proses hukum yang menyimpang dari dari kehendak hukum sah menurut hukum.

Berdasarkan KUHP khususnya Pasal 76 ayat 2 angka (1) Putusan bebas atau lepas seseorang dari segala tuntutan hukum yang sifatnya berkekuatan hukum tetap, maka tidak boleh diadakan penuntutan. Hal ini mengandung makna : 1). Orang yang bersangkutan tidak boleh dituntut kembali atau diproses hukum yang kedua kalinya dalam perkara yang sama, 2). Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan aparat penegak hukum untuk menuntut orang tersebut, 3). Kedudukan hukum, harkat dan kehormatan orang yang bersangkutan kembali seperti semula seperti masyarakat pada umumnya.

Bila seseorang yang divonis bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang sifatnya berkekuatan hukum tetap, kedudukan hukum, harkat, martabatnya dan kehormatannya kembali pulih seperti semula, tanpa dengan embel-embel tersangka/terdakwa bahkan seolah-olah tak pernah diproses hukum seperti masyarakat pada umumnya. Tentu sangat ironis bila masyarakat pada umumnya tanpa sebab, tiba-tiba dituntut dihadapan hukum. Kondisi demikian tidaklah berbeda perkara Djoko Tjandra setelah 8 (delapan) tahun hidup bebas dan terlepas dari segala perkara hukum karena MA tahun 2001 menolak kasasi JPU dan melepaskan Djoko Tjandra dari dari segala tuntutan hukum.

Berita Terkait

Bersama Kajari, Bupati Sidrap Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Jaksa Agung Cup I

Irit Bicara Soal Pemeriksaan Pejabat Pemkot, Pengamat Minta Kejaksaan Transparan

OPINI : Mahasiswa Harapan Bangsa Bukan Binatang Liar yang Harus Dilacak dengan Anjing Pelacak

PIJAR CHANNEL Tampilkan Program Baru KONEKSI, Tayangan Perdana Bahas Pemberantasan Korupsi  

Siapa sangka, pada bulan Oktober 2008 tiba-tiba JPU/Jaksa Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) dan MA pada bulan Juni 2009 menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun terhadap Djoko Tjandra. Realitasnya PK JPU jauh lebih buruk daripada orang dituntut kembali atau kedua kalinya terhadap perkara yang sama, karena orang yang dituntut kembali masih memiliki hak untuk melakukan pembelaan, sedangkan dalam pengajuan PK JPU ke-MA, pihak yang dituntut hanya pasrah menunggu nasib. (Bersambung)

*Penulis adalah Ketua Umum LBH-NU dan Ketua Umum YLBH Sunan Parepare.

 

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Laman 2 dari 2
sebelumnya12
Terkait: Djoko Tjandrajaksa agungNasir DolloYLBH Sunan

TerkaitBerita

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan