• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI : Pilkada Serentak Tanpa Politik Dinasti

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Januari 2020
di Opini
rusdianto

Oleh: Rusdianto Sudirman, SH, MH (Pengamat dan Pengajar Hukum Tata Negara IAIN Parepare)

OPINI — Memasuki awal tahun 2020 beberapa daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah mulai hangat membicarakan tentang figur calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Responsnya pun beragam, mulai dari politisi, pengusaha, birokrat, anggota DPR/DPRD, dan keluarga mantan kepala daerah yang sudah pernah menjabat kembali muncul ke permukaan. Munculnya nama-nama keluarga kepala daerah yang pernah menjabat ini menandakan betapa sullitnya membendung adanya dinasti politik dalam pelaksanaan pilkada. 

Dinasti politik pada umumnya dimaknai sebagai pembagian kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan yang hanya terpusat pada sekelompok orang atau keluarga elite tertentu baik karena garis keturunan, hubungan darah, atau karena ada ikatan perkawinan. Dalam bentuk yang agak halus dinasti politik sering muncul dengan cara mendorong sanak keluarga kelompok elite tertentu untuk terus memegang kekuasaan secara demokratis.

Menurut penulis dalam konteks Indonesia, munculnya dinasti politik adalah sebuah keniscayaan. Ini diakibatkan karena sistem demokrasi kita masih banyak dipengaruhi oleh konsep demokrasi liberal yang masih menganggap bahwa inti dari politik adalah hak-hak individual, sehingga hak politik seseorang  dipandang sebagai bagian dari hak individu. Bahkan dalam konstitusi kita Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. 

Jadi, semua warga negara dari berbagai latar belakang pun dijamin haknya untuk ikut serta dalam kontestasi politik. Kesempatan itu semakin terbuka luas manakala adanya aturan tentang desentralisasi kekuasaan dan otonomi daerah. Di tengah kebebasan itu, ada satu fenomena yang dirasa janggal, namun sulit dicegah yaitu  praktik politik dinasti.

BeritaTerkait

Senyum Di Balik Truk Batu Bara

Senyum Di Balik Truk Batu Bara

20 September 2026
Moderasi Beragama di Ruang Digital: Menjaga Perbedaan di Tengah Derasnya Informasi

Moderasi Beragama di Ruang Digital: Menjaga Perbedaan di Tengah Derasnya Informasi

16 September 2026
Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

29 Agustus 2026
Gen Z,  Hegemoni Kapitalisme, dan Industri Kebahagiaan Semu

Gen Z, Hegemoni Kapitalisme, dan Industri Kebahagiaan Semu

26 Agustus 2026

Politik dinasti muncul di banyak wilayah misalnya di Dinasti Limpo di Sulawesi Selatan, Dinasti Narang di Kalimantan Tengah, Dinasti Sjahroeddin di Lampung, ataupun Dinasti Fuad di Bangkalan (Madura). Akan tetapi, politik dinasti yang paling masif terjadi di Banten dengan Dinasti Chasan Sochib (Kelompok Rau). Dalam satu periode yang sama, hampir seluruh anggota keluarga dinasti ini memegang jabatan penting dalam politik di provinsi tersebut.

Tentu praktik politik dinasti ini lebih banyak dampak negatif, karena politik dinasti akan mengaburkan atau bahkan meniadakan fungsi checks and balances dalam pemerintahan. Kita tentu sulit mengharapkan seorang anggota DPRD dari dinasti A mengkritisi ekskutif yang juga berasal dari dinasti A di mana mereka memiliki hubungan kekerabatan. Dan checks and balances yang buruk akan mengarah ke pratik korupsi, sebagaimana yang terjadi di Banten. 

Secara etika politik, praktik dinasti politik tentunya sangat tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, dimana dalam hal ini dinasti politik muncul sebagai musuh demokrasi itu sendiri karena peran publik sama sekali tidak dipertimbangkan. Kata rakyat, Demokrasi, dan kata Politik dalam konstitusi kita pada dasarnya merujuk pada hal yang sama yaitu untuk kesejahteraan umum atau kepentingan orang banyak. Artinya politik dalam faham ketatanegaraan kita secara prinsipil harus bersumber dan sekaligus diarahkan untuk kepentingan umum/kesejahteraan umum. Jadi secara tegas Politik dinasti  berlawanan dengan prinsip demokrasi karena didalamnya yang menjadi dasar dan tujuan adalah kepentingan pribadi (private interest). 

Menurut penulis, cara efektif mencegah kecenderungan politik dinasti yaitu pertama adalah melalui kebijakan (undang-undang) yang membatasi orang untuk mendapatkan kekuasaan yang sarat konflik kepentingan. Salah satunya adalah undang-undang atau pasal pembatasan politik dinasti. Tapi pasal ini sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai akan menghalangi hak konstitusional seseorang untuk berpartisipasi dalam pemilu. Namun menurut penulis larangan keluarga petahana  tidak dapat dikatakan melanggar hak konstitusional warga Negara karena pada prinsipnya hanya bersifat mengatur bukan mematikan atau mencabut hak politik seseorang. Dan hal ini sesuai dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 Yang menyatakan : 

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. “

Pembatasan itu penting karena mengingat Petahana (baik kepala daerah maupun wakil kepala daerah)  dinilai atau dianggap sebagai posisi yang paling rawan untuk disalahgunakan dibanding jabatan politik lainnya. Sehingga pembentuk  undang-Undang  merasa perlu memberi berbagai batasan agar jabatan atau posisi politik  sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak disalahgunakan.  Dengan begitu para calon yang akan bertarung dalam pilkada berada dalam posisi equal atau setara tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan, pengunaan fasilitas, serta pengaruh ataupun intervensi dari petahana. Ketika pencegahan melalui hukum positif sudah tidak bisa, maka yang harus dilakukan yaitu memperketat mekanisme seleksi calon kepala daerah ataupun calon wakil kepala daerah.

Tentu yang paling berperan di sini adalah Pengurus Partai Politik utamanya di tingkat pusat yang mengeluarkan rekomendasi dukungan kepada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Partai politik harus menjamin pasangan calon yang di rekomendasikan mempunyai kapasitas dan integritas yang dapat diterima masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Bukan berdasarkan hubungan kekerabatan ataupun seberapa besar mahar politik  yang dibayarkan calon tertentu.

 Selain itu partai politik harus menguatkan kelembagaan partai yang masih lemah untuk melakukan kaderisasi dan rekrutmen kader, tidak sekadar merekrut calon yang punya modal ekonomi dan popularitas tinggi yang biasanya berasal dari kelompok dinasti politik.

Kemudian yang kedua yaitu dengan meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat agar memilih calon sesuai kompetensinya dan bukan hanya karena popularitas yang besar karena calon tersebut merupakan anak, istri, atau kerabat kepala daerah yang sebelumnya menjabat. Ketiga, yaitu  mencegah dan menindak pelaku politik uang. Selama ini calon yang muncul berasal dari kelompok dinasti yang notabene telah memiliki sumber daya ekonomi yang banyak sehingga memungkinkan untuk melakukan money politics untuk membuat mereka terpilih. Dalam survei LIPI 2019, terlihat bahwa 47 persen responden bersifat permisif terhadap politik uang. 

Dinasti politik memang sama sekali tidak mencederai prosedur demokrasi kita, akan tetapi secara prinsip sangat merusak subtansi politik dan demokrasi, dengan tidak adanya regulasi yang mengatur mengenai larangan keluarga petahana untuk ikut serta dalam pilkada, maka kini hanya kedaulatan rakyat yang mampu untuk membatasi terjadinya politik dinasti. Untuk itu usaha-usaha dalam mencerdaskan kehidupan bangsa harus terus ditingkatkan agar rakyat dapat menjadi pemilih cerdas untuk mencegah terjadinya praktek politik oligharki yang kini semakin berkembang di berbagai daerah. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terkait: Opini

BeritaTerkait

Senyum Di Balik Truk Batu Bara

Senyum Di Balik Truk Batu Bara

Editor: Tim Redaksi
20 September 2026

...

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Agustus 2026

...

Antrean Mengular di Daerah Kaya Minyak: Menyoroti Gagalnya Tata Kelola dan Solusi Hakiki

Antrean Mengular di Daerah Kaya Minyak: Menyoroti Gagalnya Tata Kelola dan Solusi Hakiki

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Agustus 2026

...

Berita Populer

  • Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bosowa Education Resmikan Bilik Curhat, Hadirkan Ruang Aman untuk Dukung Kesejahteraan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Vespa, Si Saksi Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Judol Menghilangkan Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi