• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 12 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI: Problematika Komunikasi UU Omnibus Law

Editor: Tohir Muhammad
20 Oktober 2020
di Opini
Nahrul Hayat

Oleh: Nahrul Hayat (Dosen Ilmu Komunikasi IAIN Parepare)

BeritaTerkait

Menakar Urgensi Sekolah Terintegrasi

Menakar Urgensi Sekolah Terintegrasi

11 Agustus 2026
Pajak : Ketika Rakyat Jadi Tumpuan

Pajak : Ketika Rakyat Jadi Tumpuan

5 Agustus 2026
Manajer KDKMP,  Penggerak Ruang Publik Ekonomi Desa

Manajer KDKMP, Penggerak Ruang Publik Ekonomi Desa

24 Juli 2026
Edukasi Awal Sekolah Anti Perundungan

Edukasi Awal Sekolah Anti Perundungan

24 Juli 2026
Nahrul Hayat
Oleh: Nahrul Hayat (Dosen Ilmu Komunikasi IAIN Parepare)

Yang menarik dari kategori ini, penggolongan komunikasi strategis ditandai dengan paradigma hubungan Subjek-Objek, sedangkan komunikasi rasional berpola Subjek-Subjek. Jika mengamati respon publik terhadap UU OLCK, terdapat kesamaan dengan pola komunikasi strategis dimana pihak penguasa cenderung memandang masyarakat sebagai objek belaka; sesuatu yang harus diatur secara sepihak. Jalan pikir pemerintah menganggap bahwa publik tidak perlu banyak tau, cukup penguasa yang membuat aturan kemudian rakyat menerima dan mengindahkannya. Pola komunkasi seperti ini, meng-exclude masyarakat sebagai stake holder dan meyakini bahwa hanya penguasa yang memiliki kesadaran dan kompetensi regulatif.

Berbeda dengan pendekatan komunikasi rasional yang melihat hubungan sosial sebagai interaksi antara subjek dan subjek. Tentu pendekatan komunikasi rasional lebih mampu menciptakan situasi sosial yang kolaboratif dan partisipatif. Omnibus law semestinya menjadi wadah bertemunya semua kepentingan; pemerintah dan rakyat; pengusaha dan buruh; bahkan wakil rakyat dan wakil partai. Perancangan, penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja hendaknya melalui proses pertimbangan yang inklusif (deliberarif) yang melibatkan semua unsur yang berkepentingan. UU OLCK harusnya bisa menjadi win-win solution dari segudang masalah yang akan diatasinya. (*) 

 

Laman 4 dari 4
sebelumnya1...34
Terkait: KomunikasiOpiniUU Omnibus Law

BeritaTerkait

Menakar Urgensi Sekolah Terintegrasi

Menakar Urgensi Sekolah Terintegrasi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Agustus 2026

...

Pajak : Ketika Rakyat Jadi Tumpuan

Pajak : Ketika Rakyat Jadi Tumpuan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 Agustus 2026

...

Edukasi Awal Sekolah Anti Perundungan

Edukasi Awal Sekolah Anti Perundungan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi