• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI: Problematika Komunikasi UU Omnibus Law

Editor: Tohir Muhammad
20 Oktober 2020
di Opini
Nahrul Hayat

Oleh: Nahrul Hayat (Dosen Ilmu Komunikasi IAIN Parepare)

OPINI–Kisruh penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau UU OLCK menjadi topik utama pemberitaan media pada dua pekan pertama bulan Oktober 2020. Gelombang penolakan UU OLCK yang diusulkan oleh pemerintah ini nyaris terjadi di seluruh daerah yang digawangi oleh kelompok buruh dan mahasiswa.

Layar kaca televisi dan smartphone dipenuhi oleh info aksi protes dari publik berikut ekses negatif yang menyertainya. Tidak sedikit aksi penolakan berujung ricuh, menimbulkan korban luka-luka, dan adanya pengrusakan sejumlah fasilitas publik dan instansi pemerintah. Bukannya Bersatu lawan corona, malah ribut saling curiga. Nampaknya ancaman Pandemi belum cukup untuk menghadirkan kehangatan sosial dan ketentraman berwarga negara. Semua gara-gara Omnibus Law.

Menurut Audrey O” Brien (2009), “Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang”. Itulah mengapa Omnibus Law juga disebut Undang-Undang sapu jagat karena melingkupi sejumlah perundang-undangan lintas bidang. Omnis sendiri adalah Bahasa Latin yang berarti banyak. Sifat “omnis” inilah yang dikhawatirkan oleh sejumlah kalangan.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendalami susbtansi materi dari undang-undang, melainkan pengamatan dari aspek komunikasi politiknya. Omnibus law tidak saja menjadi produk hukum tapi juga sebuah fenomena sosial politik. Lantas bagaimana peristiwa ini dimaknai dari perspektif komunikasi?

BeritaTerkait

Politik Energi dalam Islam

Politik Energi dalam Islam

16 Juli 2026
Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

14 Juli 2026
Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

8 Juli 2026
Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

24 Juni 2026
Laman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Terkait: KomunikasiOpiniUU Omnibus Law

BeritaTerkait

Politik Energi dalam Islam

Politik Energi dalam Islam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 Juli 2026

...

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Tohir Muhammad
21 Mei 2026

...

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Editor: Tohir Muhammad
11 Mei 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi