• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI: Problematika Komunikasi UU Omnibus Law

Editor: Tohir Muhammad
20 Oktober 2020
di Opini
Nahrul Hayat

Oleh: Nahrul Hayat (Dosen Ilmu Komunikasi IAIN Parepare)

BeritaTerkait

Politik Energi dalam Islam

Politik Energi dalam Islam

16 Juli 2026
Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

14 Juli 2026
Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

8 Juli 2026
Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

24 Juni 2026
Nahrul Hayat
Oleh: Nahrul Hayat (Dosen Ilmu Komunikasi IAIN Parepare)

Berikutnya, Dan Nimmo (2005) dalam bukunya komunikasi politik juga membagi pembicraan menjadi tiga jenis. Pembicaraan pengaruh (kamu lakukan x maka kamu dapatkan Y), pembicaraan kekuasaan (kamu lakukan x saya lakukan y), dan pembicaraan otoritatif (lakukan x, jangan lakukan y). Yang dipertontonkan di publik adalah pemerintah cenderung menggunakan pendekatan pembicaraan yang otoritatif dengan memaksakan UU OLCK disahkan tanpa melalui uji publik yang matang.

Semestinya, penguasa mengedepankan pembicaraan pengaruh (persuasive talk) yang lebih dialogis untuk meyakinkan publik. Komunikasi public pemerintah harusnya didahului dengan tuntasnya sosialisasi benefit sosial dan ekonomi UU OLCK. Logikanya, masyarakat akan menerima dengan baik UU OLCK jika memahami manfaat individu dan kolektif Undang-Undang tersebut. Jadi, ibarat strategi perdagangan, yakinkan dulu konsumen bahwa manfaat produk anda dibutuhkan sebelum memproduksi secara massal produk tersebut.

Terakhir, paradigma komunikasi kritis yang dicetuskan oleh Jurgen Habermasn (1991) telah meletakkan kerangka sistem komunikasi dalam ranah publik. Habermas membedakan komunikasi strategis dan komunikiasi rasional. Komunikasi strategis dimotivasi oleh pencapaian kepentingan suatu subjek. Sedangkan komunikasi rasional diupayakan untuk menemukan titik temu atau jalan tengah dari berbagai kepentingan subjek dan subjek (intersubjek). Apa yang dimaksud oleh Habermas sebagai komunikasi rasional atau tindakan komunikasi (communicative action) agaknya belum terwujud dalam komunikasi publik kebijakan UU OLCK.

Laman 3 dari 4
sebelumnya1234Selanjutnya
Terkait: KomunikasiOpiniUU Omnibus Law

BeritaTerkait

Politik Energi dalam Islam

Politik Energi dalam Islam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 Juli 2026

...

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Tohir Muhammad
21 Mei 2026

...

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Editor: Tohir Muhammad
11 Mei 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi