• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI: Problematika Komunikasi UU Omnibus Law

Editor: Tohir Muhammad
20 Oktober 2020
di Opini
Nahrul Hayat

Oleh: Nahrul Hayat (Dosen Ilmu Komunikasi IAIN Parepare)

BeritaTerkait

Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

24 September 2026
Senyum Di Balik Truk Batu Bara

Senyum Di Balik Truk Batu Bara

20 September 2026
Moderasi Beragama di Ruang Digital: Menjaga Perbedaan di Tengah Derasnya Informasi

Moderasi Beragama di Ruang Digital: Menjaga Perbedaan di Tengah Derasnya Informasi

16 September 2026
Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

29 Agustus 2026
Nahrul Hayat
Oleh: Nahrul Hayat (Dosen Ilmu Komunikasi IAIN Parepare)

Berikutnya, Dan Nimmo (2005) dalam bukunya komunikasi politik juga membagi pembicraan menjadi tiga jenis. Pembicaraan pengaruh (kamu lakukan x maka kamu dapatkan Y), pembicaraan kekuasaan (kamu lakukan x saya lakukan y), dan pembicaraan otoritatif (lakukan x, jangan lakukan y). Yang dipertontonkan di publik adalah pemerintah cenderung menggunakan pendekatan pembicaraan yang otoritatif dengan memaksakan UU OLCK disahkan tanpa melalui uji publik yang matang.

Semestinya, penguasa mengedepankan pembicaraan pengaruh (persuasive talk) yang lebih dialogis untuk meyakinkan publik. Komunikasi public pemerintah harusnya didahului dengan tuntasnya sosialisasi benefit sosial dan ekonomi UU OLCK. Logikanya, masyarakat akan menerima dengan baik UU OLCK jika memahami manfaat individu dan kolektif Undang-Undang tersebut. Jadi, ibarat strategi perdagangan, yakinkan dulu konsumen bahwa manfaat produk anda dibutuhkan sebelum memproduksi secara massal produk tersebut.

Terakhir, paradigma komunikasi kritis yang dicetuskan oleh Jurgen Habermasn (1991) telah meletakkan kerangka sistem komunikasi dalam ranah publik. Habermas membedakan komunikasi strategis dan komunikiasi rasional. Komunikasi strategis dimotivasi oleh pencapaian kepentingan suatu subjek. Sedangkan komunikasi rasional diupayakan untuk menemukan titik temu atau jalan tengah dari berbagai kepentingan subjek dan subjek (intersubjek). Apa yang dimaksud oleh Habermas sebagai komunikasi rasional atau tindakan komunikasi (communicative action) agaknya belum terwujud dalam komunikasi publik kebijakan UU OLCK.

Laman 3 dari 4
sebelumnya1234Selanjutnya
Terkait: KomunikasiOpiniUU Omnibus Law

Berita Terkait

Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

Editor: Tim Redaksi
24 September 2026

...

Senyum Di Balik Truk Batu Bara

Senyum Di Balik Truk Batu Bara

Editor: Tim Redaksi
20 September 2026

...

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Agustus 2026

...

Berita Populer

  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi