• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI: Problematika Komunikasi UU Omnibus Law

Editor: Tohir Muhammad
20 Oktober 2020
di Opini
Nahrul Hayat

Oleh: Nahrul Hayat (Dosen Ilmu Komunikasi IAIN Parepare)

BeritaTerkait

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

29 Agustus 2026
Gen Z,  Hegemoni Kapitalisme, dan Industri Kebahagiaan Semu

Gen Z, Hegemoni Kapitalisme, dan Industri Kebahagiaan Semu

26 Agustus 2026
Kantor DPRD Dibakar : Saluran Demokrasi Buntu?

Kantor DPRD Dibakar : Saluran Demokrasi Buntu?

26 Agustus 2026
Antrean Mengular di Daerah Kaya Minyak: Menyoroti Gagalnya Tata Kelola dan Solusi Hakiki

Antrean Mengular di Daerah Kaya Minyak: Menyoroti Gagalnya Tata Kelola dan Solusi Hakiki

19 Agustus 2026
Nahrul Hayat
Oleh: Nahrul Hayat (Dosen Ilmu Komunikasi IAIN Parepare)

Berikutnya, Dan Nimmo (2005) dalam bukunya komunikasi politik juga membagi pembicraan menjadi tiga jenis. Pembicaraan pengaruh (kamu lakukan x maka kamu dapatkan Y), pembicaraan kekuasaan (kamu lakukan x saya lakukan y), dan pembicaraan otoritatif (lakukan x, jangan lakukan y). Yang dipertontonkan di publik adalah pemerintah cenderung menggunakan pendekatan pembicaraan yang otoritatif dengan memaksakan UU OLCK disahkan tanpa melalui uji publik yang matang.

Semestinya, penguasa mengedepankan pembicaraan pengaruh (persuasive talk) yang lebih dialogis untuk meyakinkan publik. Komunikasi public pemerintah harusnya didahului dengan tuntasnya sosialisasi benefit sosial dan ekonomi UU OLCK. Logikanya, masyarakat akan menerima dengan baik UU OLCK jika memahami manfaat individu dan kolektif Undang-Undang tersebut. Jadi, ibarat strategi perdagangan, yakinkan dulu konsumen bahwa manfaat produk anda dibutuhkan sebelum memproduksi secara massal produk tersebut.

Terakhir, paradigma komunikasi kritis yang dicetuskan oleh Jurgen Habermasn (1991) telah meletakkan kerangka sistem komunikasi dalam ranah publik. Habermas membedakan komunikasi strategis dan komunikiasi rasional. Komunikasi strategis dimotivasi oleh pencapaian kepentingan suatu subjek. Sedangkan komunikasi rasional diupayakan untuk menemukan titik temu atau jalan tengah dari berbagai kepentingan subjek dan subjek (intersubjek). Apa yang dimaksud oleh Habermas sebagai komunikasi rasional atau tindakan komunikasi (communicative action) agaknya belum terwujud dalam komunikasi publik kebijakan UU OLCK.

Laman 3 dari 4
sebelumnya1234Selanjutnya
Terkait: KomunikasiOpiniUU Omnibus Law

BeritaTerkait

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Agustus 2026

...

Antrean Mengular di Daerah Kaya Minyak: Menyoroti Gagalnya Tata Kelola dan Solusi Hakiki

Antrean Mengular di Daerah Kaya Minyak: Menyoroti Gagalnya Tata Kelola dan Solusi Hakiki

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Agustus 2026

...

Menakar Urgensi Sekolah Terintegrasi

Menakar Urgensi Sekolah Terintegrasi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi