PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Guna mencegah dan menjaga kesehatan warga kampus dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare memperpanjang masa penutupan sementara kampus. Kebijakan itu berdasarkan maklumat Rektor IAIN Parepare, Nomor B.402/In.39/PP.00.9/03/2020.
Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sutra Rustan mengeluarkan maklumat perpanjangan penutupan sementara kampus tersebut berdasarkan pertimbangan dan surat edaran dari kementerian terkait, seperti Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kemenpan RB.
Dikutip dari iainpare.ac.id, maklumat itu menetapkan proses perkuliahan daring/online diperpanjang hingga 26 Juni 2020 (akhir semester genap). Untuk tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal bagi dosen dan tenaga kependidikan diperpanjang hingga 21 April 2020. Sedangkan bagi petugas keamanan tetap masuk kerja seperti biasa dan tetap memperhatikan protokol penanggulangan Covid-19, begitupula dengan cleaning servis bekerja seperti biasa hingga pukul 12.00 wita dan dilarang pada satu tempat, jika dibutuhkan dapat dipanggil untuk melaksanakan kegiatan sesui dengan tupoksinya.
Sementara bagi pegawai, lanjut maklumat tersebut, yang sifat pekerjaannya memberikan pelayanan yang mengharuskan hadir di kantor, maka senantiasa memperhatikan kesehatan dan keselamatan. Dan selama tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah atau tempat tinggal, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah atau meninggalkan tempat domisili.
Selain itu, setiap dosen dan tenaga kependidikan senantiasa membuat laporan tugas dari rumah atau tempat tinggal dan disampaikan secara berjenjang setiap hari Senin. Dan apabila dimungkinkan, selama bekerja di rumah atau tempat tinggal, pegawai melakukan edukasi kepada masyarakat di lingkungannya tentang penanggulangan Covid-19.
Dalam Maklumat Rektor IAIN Parepare tersebut juga disampaikan bahwa kegiatan Akademik (Perkuliahan dan ujian di atur dalam pedoman khusus akademik selama masa penanggulangan Covid-19. Dalam kondisi mendesak apabila dosen, pegawai dan mahasiswa memiliki urusan yang tidak dapat ditunda di kantor, maka diperbolehkan dengan izin atasan langsung dan satuan tugas Covid-19 IAIN Parepare atau scurity kampus serta akan di sekrining suhu tubuh di pintu masuk gerbang kampus.
Jika mengharuskan dilakukan rapat atau pertemuan diupayakan semaksimal mungkin dilakukan dengan video conference atau tehnologi informasi yang bisa digunakan oleh para peserta rapat, namun jika tidak memungkinkan dan mengharuskan hadir ke kantor atau tempat lain yang ditentukan, maka tetap harus memperhatikan protokol penanganan Covid-19 dan standar kesehatan.
Di akhir maklumatnya, Rektor IAIN Parepare Ahmad Sultra Rustan menjelaskan surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 21 April 2020, dan akan dilakukan evaluasi berdasarkan perkembangan dan situasi lebih lanjut. (*)
Sumber : iainpare.ac.id
Editor : Muhammad Tohir