SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Parpol di Sidrap bakal segera menjalani verifikasi oleh KPUD. Salah satu yang mesti dipenuhi, adalah wajib memiliki angggota 1/1.000 dari jumlah penduduk. Untuk Sidrap, sama dengan minimal 225 anggota.
Hal tersebut mengemuka pada Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 berlangsung di Wisma Tri Multi, Senin 2/10. Peserta acara tersebut adalah para perwakilan parpol calon peserta pemilu 2019, panwas, kesbangpol dan pihak terkait lainnya.
Ketua KPUD Sidrap, Dahlia menjelaskan verifikasi parpol ini bertujuan untuk penelitian administrasi berkas parpol yang menjadi peserta pemilu.
“KPU akan memeriksa secara detail. Misalnya, apakah ada pengurus masih terdaftar di partai lama namun juga terdaftar di pengurus partai baru,” tegas Dahlia.
Selain syarat anggota, parpol juga mesti punya kantor tetap. “Termasuk mengajukan nama, lambang dan tanda gambar partai politik dan menyerahkan nomor rekening atas nama Paprol,” urainya.
Syarat lainnya seperti berbadan hukum, 30 persen keterwakilan perempuan. Rencananya, pendaftaran parpol mulai dilakukan pada 3-16 Oktober. Sementara itu, pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018. (sud-int/ris)