PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Lagi-lagi Tim Crime Hunter (TCH) Resmob Polres Parepare, Sulawesi Selatan, kembali mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Lasangga, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Kamis (11/1).
Kepala unit (Kanit) Resmob Polres Parepare, Iptu Faisal mengungkapkan, dua pelaku dibekuk masing-masing Cakra Wardana alias Cakra (20) dan Salman Alias Empe (19). Cakra adalah residivis dalam kasus yang berbeda. “ Pelaku sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus pembunuhan dan akhirnya ditahan lagi dengan kasus yang lain yakni curas,” kata Faisal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herli Purnama, menjelaskan, pelaku berboncengan bersama dengan Cs nya mencari target khususnya yaitu seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian. Ketika mereka sudah menemukan target, pelaku ini kemudian mengikutinya. Pada saat di tempat yang sepi, pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara merampas tas serta barang berharga milik korban dengan menggunakan sebilah badik untuk mengiris tas korban. “Sajamnya dipakai juga untuk mengancam korbannya saat korban mencoba melawan, parahnya lagi, pelaku ini korbannya rata-rata perempuan,” ujar Herli Purnama.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku aksi kejahatannya sudah sering kali ia lakukan.
“Di Parepare sebanyak dua kali pak, di Pinrang sebanyak dua kali juga pak. Yang satu kali itu pak, gagal dan satu kali berhasil saya mengambil uang korban sebanyak Rp4 Juta. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan poros Pinrang Pare,” ungkap Cakra.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dari hasil kejahatan pelaku berupa tiga buah handpone, senjata tajam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan satu unit sepeda motor jenis Jupiter Z waran merah hitam dengan DP 2378 LB.
“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Parepare, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Herli Purnama.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (abd)