• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 2 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pelaku Penipuan Online Layanan Seks Diancam Denda Rp1 Miliar

Adil Abdillah Editor: Adil Abdillah
15 Januari 2018
di Hukum
penipuan online

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Dua Pelaku kasus penipuan online berkedok iklan layanan seks komersial diancam denda Rp1 miliar dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun.

SC (23) mahasiswi Farmasi salah satu Perguruan Tinggi (PT) dan HA (29) kini harus mempertanggungjawabkan kasus penipuan yang sejak Desember 2016 lalu mereka jalankan di Kota Makassar.

Keduanya dijerat pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45A (1) dan atau pasal 27 ayat1 Jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (2) huruf d Jo pasal 30 UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Isinya yakni setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan meyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan. Dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik san atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dana atau setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dengan menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

” Diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ang/asw)

Berita Terkait

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Polda Sulsel Bantuk Tim, Ungkap Jenis Senjata hingga Periksa 11 Saksi

Polda Sulsel Amankan Bandar Narkoba di Pinrang, Polisi Sita Sisa Sabu yang Sebagian Besar Sudah Beredar

Kapolres Sidrap Ungkap Langkah Pencegahan Kasus Penipuan Online ‘Possobis’

Terkait: penipuan onlinePolda Sulsel

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 April 2026

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

10 Siswa SMAN 5 Parepare Lulus di Kampus Bergengsi di China

10 Siswa SMAN 5 Parepare Lulus di Kampus Bergengsi di China

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bakal Hadir di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Perkuat Sinergi, Pemkab Pinrang Gandeng BPS Siapkan Data Akurat Jelang Sensus Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan