• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Topik Utama

Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, MUI Sulsel: Ujian Soliditas Umat Bangsa dan Supremasi Hukum

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
26 September 2021
di Topik Utama
Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, MUI Sulsel:  Ujian Soliditas Umat Bangsa dan Supremasi Hukum

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakri, Lc MAg

 

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menilai insiden percobaan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar sebagai ujian bagi soliditas keumatan dan kebangsaan serta ujian bagi supremasi hukum.

“Sebagai umat beragama setiap kejadian yang menimpa sebaiknya kita tempatkan sebagai ujian yang harus kita sikapi dalam koridor agama dan berbangsa. Kejadian ini adalah ujian bagi soliditas keumatan dan kebangsaan serta supremasi hukum,” ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakri, Lc MAg dalam pernyataan resminya di Makassar, Sabtu (25/9/2021).

Pernyataan tersebut mewakili Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin HS MA merespons kejadian maupun reaksi dan tanggapan berbagai ormas Islam dan lapisan masyarakat terhadap tindakan percobaan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar yang terjadi Jumat malam (24/9/2021).

BeritaTerkait

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

5 Juni 2026
Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

21 Mei 2026
Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

11 Mei 2026
Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

5 Mei 2026

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar itu merinci selama umat menyikapi kejadian tersebut sebagai ujian atas persatuan umat dan keutuhan bangsa, maka jika pun ada desain khusus oleh pihak tak bertanggungjawab atas kejadian itu bukan melemahkan namun akan semakin menguatkan persatuan umat dan bangsa.

Hikmah kedua dari kejadian yang santer diinfokan dilakukan orang dengan kelainan jiwa itu, menurut Muammar, menjadi ujian bagi supermasi hukum.

“Karena ini jelas tindak kriminal maka harus ditindak dengan hukum yang ada. Jika pelakunya terindikasi medis sebagai orang gila maka tentunya ada aturan hukum khusus di KUHP Pasal 44,” urainya.

Untuk itu MUI Sulsel sebagai lembaga resmi keumatan menyerahkan sepenuhnya tindakan hukum kepada pihak berwenang.

Hanya saja di kesempatan terpisah, pengurus MUI Sulsel Dr dr Hidri Alwi menambahkan untuk membuktikan pelakunya mengalami schizoprenia (gila) perlu dibawa ke psikiater atau RS Jiwa. Jika betul masuk kategori Schizoprenia maka secara hukum nasional dan hukum agama tidak bisa disalahkan.

“Sisa diberi pembinaan dan perawatan dibawa ke RS Jiwa untuk dirawat. Sebagai orang sadar dan beragama, kita juga jangab ikut-ikut seperti orang yang tidak sadar yang kehilangan kesadarannya karena menderita skizofrena dalam menyikapi kejadian ini,” harapnya.

MUI Sulsel dan MUI Makassar merupakan dua lembaga yang bersekretariat di Masjid Raya Makassar. Tepat berada di belakang mihrab tempat mimbar yang hampir terbakar tersebut. (rls)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Masjid Al Markaz Makassar

BeritaTerkait

Pelaku Pembakaran Mimbar  Dendam Dilarang Tidur di Masjid

Pelaku Pembakaran Mimbar Dendam Dilarang Tidur di Masjid

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
26 September 2021

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi