• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Topik Utama

Pemilik Sabu 1 Kg Terancam Hukuman Mati di Sidrap

Editor: Alfiansyah Anwar
24 Oktober 2018
di Topik Utama
Sabu 1 kilogram

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan bersama jajarannya merilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberar 1 Kilogram.

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan bersama jajaran satuan narkoba Polres Sidrap menggelar press conference (Prescon) terkait pengungkapan sabu-sabu 1 kilogram di Mapolres Sidrap, Rabu, 24 Oktober 2018.

Kapolres Ade menyampaikan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tentang kepemilikan narkoba.

“Tersangka dengan barang bukti yang cukup besar ini terancam hukuman mati. Tidak ada ampun. Sejak dari awal menjabat Kapolres, saya sudah sampaikan bahwa narkoba harus diberantas. Itu harga mati,” tegas Ade.

Ade Indrawan menyampaikan tersangka Amir Labidi (36) sudah menjadi Target Operasi (TO) sejak 6 bulan lalu oleh Polres Sidrap. Tersangka Amir saat ini telah ditahan beserta barang buktinya berupa sabu-sabu satu kilogram yang ditemukan di Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap, Senin (22/10/2018) sekitar pukul 14.30 Wita itu.

BeritaTerkait

Tasming Hamid Perintahkan Pengerukan Sungai Dipercepat, Kurangi Risiko Luapan Air ke Permukiman

Tasming Hamid Perintahkan Pengerukan Sungai Dipercepat, Kurangi Risiko Luapan Air ke Permukiman

10 Agustus 2026
Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

5 Juni 2026
Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

21 Mei 2026
Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

11 Mei 2026

“Tersangka ini diikuti oleh anggota sejak bulan Mei lalu. Artinya, sudah 6 bulan kami pelajari gerak geriknya. Berkat kesabaran anggota, dengan cara kami, akhirnya ia berhasil kami ringkus,” ujar Ade.

Sementara Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi yang memimpin penyergapan itu mengaku saat penangkapan terpaksa mengambil tindakan tegas, dengan menembak kaki kiri tersangka karena berupaya kabur saat polisi membawanya dalam rangkaian proses pengembangan kasus.

“Saat kami lakukan pengembangan, terduga berusaha kabur. Makanya terpaksa anggota melepaskan tembakan ke kaki kirinya,” kata Badollahi. (*)

Penulis : Sudramin

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: NarkobaSabu-sabu

BeritaTerkait

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
23 April 2026

...

Lawan Narkoba, Wali Kota Parepare Perketat Pengawasan X-Ray di Pelabuhan

Editor: Tohir Muhammad
2 April 2026

...

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi