PINRANG, PIJARNEWS.COM — Pemkab Pinrang bakal menertibkan pedagang kaki lima di Jalan Bandang dan Jalan Cakalang. Hal tersebut karena para pedagang menggunakan bahu jalan, sehingga menggangu pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Pemkab menyiapkan tim gabungan dari Disperindag, Dishub dan Satpol PP. Sebagai tahap awal, mereka mensosialisasikan aturan tidak boleh menggunakan bahu jalan untuk jualan.
“Kita persuasif dulu. Belum ada tindakan tegas. Untuk sementara diberi kebijakan karena baru disosialisasikan,” kata Kadishub Pinrang, Mantong.
Pantauan PIJAR, ada ratusan pedagang diruas jalan dekat Pasar Sentral itu. Para pedagang diimbau segera memindahkan dagangannya ke tempat lain. Namun, tim gabungan tak memberi tenggat tertentu. “Kita lihat dulu situasinya seperti apa. Apakah pedagang sukarela pindah,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun, ada sekira 300 pedagang disepanjang bahu Jalan Cakalang dan Jalan Bandang. Mereka memilih berdagang disana karena pelataran Pasar Sentral Pinrang hanya mamu menampun 100-an pedagang. (ris)