SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Dari sekitar 41 jumlah minimarket yang ada di Kabupaten Sidrap, dari catatan yang masuk baru 17 yang memiliki catatan punya kelengkapan surat izin.
“Dari data yang kami miliki memang baru 17 yang terdata punya izin,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap, H Sudarmin di sela-sela razia tim penegakan perda Senin, 10/7.
Tim penegakan perda Kabupaten Sidrap Senin kemarin memang melakukan razia ke sejumlah minimarket di beberapa kecamatan di Sidrap. Dari razia tersebut tidak satu pun petugas yang bisa menunjukkan surat izin yang di maksud seperti IMB, Izin HO dan lainnya termasuk izin perdagangan.
Mereka beralasan surat izin ada sama atasan mereka.. “Kita maklumi kalau saat kita turun mereka tidak bisa menunjukkan surat izin yang kami minta. Tapi kita beri waktu satu minggu. Mereka harus menunjukkan perizinan lengkap. Kalau tidak terpaksa kita segel,” jelasnya.
Hal sama disampaikan Kabag Perekonomian Sidrap, Ambo Ela. Sebagai pihak yang menerbitkan izin prinsip, pihaknya juga meminta agar pihak minimarket bisa menunjukkan surat tersebut.
“Ada laporan yang masuk ke pak bupati soal adanya Minimarket yang beroperasi tanpa izin. Makanya ini yang mau kita tertibkan,” tegasnya. Razia minimarket ini di lakukan tim penegakan perda yang terdiri dari gabungan beberapa SKPD terkait. (sud/ris)