• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 14 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Peneliti LPSD Nilai Keputusan MK Cabut Kewenangan DPR Tentukan Dapil Sudah Tepat

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Desember 2022
di Sulselbar
Muslim Haq

Muslim Haq

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan terkait kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menentukan daerah pemilihan (Dapil) secara resmi dicabut.

Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022  di Gedung MK pada Selasa (20/12/2022).

Salah satu pokok putusannya menyebutkan bahwa pasal 187 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta lampiran tiga dan empat bertentangan dengan UUD 1945.

Sejak tahun 2009, Daerah Pemilihan (Dapil) memang diambil alih oleh DPR RI karena menjadi lampiran UU, demikian juga sejak Pemilu 2009 Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi menjadi bagian dari lampiran Undang-Undang hingga saat ini. Termasuk ketika penyusunan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Peneliti Hukum Lembaga Penelitian Sosial dan Demokrasi (LPSD), Muslim Haq menyambut baik Putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan tersebut sudah tepat sebab sejatinya penataan dan penyusunan Dapil merupakan bagian dari kewenangan KPU.

Berita Terkait

KPU Sulsel Pamerkan Maskot Pilkada se-Sulsel di Parepare, Sekda Sampaikan Ini

Optimis Capai Target, Ini Cara KPU Sulsel Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

1.138 Caleg Bakal Berebut 85 Kursi DPRD Sulsel, 9.167 DPRD Kabupaten/Kota

Berakhir Kemarin, Pendaftar Calon Anggota KPU pada Tujuh Daerah di Sulsel Capai 884 Orang

“Tidak elok rasanya, kok pemain ikut-ikut mengatur ruang kontestasinya (Dapil), sehingga sudah tepat MK memutuskan menyatakan batal Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) serta lampiran III dan IV, dan implikasinya KPU harus mengaturnya seperti pada Pemilu 2004 yang lalu” jelas alumni Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini.

Menurut Muslim, panggilan akrabnya, pihaknya mengkalkulasi dengan waktu yang tersisa hingga Februari tahun depan, KPU bisa menyusun peraturan teknisnya untuk segera bisa dilakukan penyusunan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi.

“Kami yakin, KPU bisa menyiapkan peraturan teknisnya dengan cepat. Sehingga KPU dan KPU Provinsi bisa menyusun detailnya hingga draft policy papernya selesai. Apalagi dukungan sumberdaya manusia KPU saat ini jauh lebih kuat, alumni-alumni S2 tata kelola pemilu yang ada di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota saya yakin bisa mensupport lembaga penyelenggara pemilu tersebut” terangnya.

Agar waktu yang tersedia bisa efektif, KPU harus membuka ruang dengan publik. Saran kami di LPSD, KPU mengajak para ahli dan peneliti yang concern dengan isu-isu pemilu terlibat memberikan masukan, termasuk stakeholders pemilu pada umumnya.

“Agar waktu yang tersedia berjalan efektif, KPU perlu membuka ruang bagi para ahli, akademisi dan peneliti yang concern dengan isu Pemilu, dan stakeholders pada umumnya” jelas Muslim. (*)

Reporter: Sucipto Al-Muhaimin

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: KPU Sulsel

TerkaitBerita

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Tamatkan Ratusan Santri, Ponpes Darul Aman Gombara Sukses Gelar Wisuda 2026 sekaligus Resmikan Lapangan Konstantinopel Hall

Tamatkan Ratusan Santri, Ponpes Darul Aman Gombara Sukses Gelar Wisuda 2026 sekaligus Resmikan Lapangan Konstantinopel Hall

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Mei 2026

...

Tim PKM Psikologi UNM Hadirkan Panggung Mini Qur’ani, Ubah Santri dari Diam Jadi Percaya Diri

Tim PKM Psikologi UNM Hadirkan Panggung Mini Qur’ani, Ubah Santri dari Diam Jadi Percaya Diri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Mei 2026

...

Berita Terkini

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Jawab Keluhan Warga, Wali Kota Parepare Turun Langsung Pantau Penanganan Drainase

Jawab Keluhan Warga, Wali Kota Parepare Turun Langsung Pantau Penanganan Drainase

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Siap Digelar, Diikuti 500 Atlet dari Dalam dan Luar Sulsel

Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Siap Digelar, Diikuti 500 Atlet dari Dalam dan Luar Sulsel

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan