PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sudarmono, salah seorang warga Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare, dibingungkan saat hendak mengambil sertifikat tanah yang ia masukkan dalam program nasional (Prona) tahun 2016 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare.
Saat ditemui PIJARNEWS.COM, Sudarmono yang hendak mengambil sertifikat keluarganya di kantor BPN Parepare mengaku, jika pihak BPN mempertanyakan rekomendasi dari Badang Keuangan Daerah (BKD) sebagai formulir Pajak Biaya Perolahen Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB).
“Saya baru saja hendak mengambil sertifikat tanah yang saya masukkan dalam program prona sejak 2016 silam, namun pihak BPN mempertanyakan tetang BPHTB, kata Sudarmono Jumat (2/2/2018).
Saat dikonfirmasi, Fatma Staf BPN Parepare, mengatakan untuk mengambil sertifikat yang sudah terbit melalui Prona harus menunjukkan formulir BPHTB yang dikeluarkan oleh BKD, dan untuk mendapatkan formulir BPHTB tersebut, itu bisa didapatkan di Kantor Kelurahan setempat atau lansung ke Kantor BKD.
“Kami tidak ada maksud untuk menahan sertifikat masyarakat, tetapi untuk mengambil sertifikat itu warga harus menunjukkan formulir BPHTB yang dikeluarkan oleh BKD, kalau harus dibayar maka warga harus membayar pajak, tetapi kalau tidak kena pajak, maka dalam formulir itu akan ditulis nihil,”jelasnya.
Ditemui secara terpisah, Kepala BKD Parepare, H Nasarong mengatakan, untuk mengambil formulir BPHTB itu memang di keluarkan di BKD. Namun untuk menentukan besaran BPHTB itu ditentukan oleh Camat atau Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Jadi besaran BPHTB itu ditentukan oleh Camat atau Notaris,kami hanya mengeluarkan formulirnya,” kata Nasarong.
Sementara itu, Camat Bacukiki, HM.Iskandar Nusu yang dihubungi via telepon mengatakan, untuk penentuan besaran BPHTB itu adalah BKD bukan PPAT.
“Bukan kami yang menentukan besaran BPHTB, tetapi itu ditentukan oleh BKD, memang kami biasa tentukan besaran PPHTB itu dengan harga pasar,tetapi tetap dikoreksi oleh pejabat BKD,jadi bukan camat yang tentukan itu,” kilahnya. (abd)