• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Pengelolaan Uang Pihak Ketiga, BHP Makassar Sambangi Ditjen AHU

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 November 2022
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel
Pengelolaan Uang Pihak Ketiga, BHP Makassar Sambangi Ditjen AHU

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM— Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Kurator Negara Makassar melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM R.I. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Senin, (1/11/2022)  lalu bertujuan untuk melakukan penyelesaian terkait Layanan Pengelolaan Uang Pihak Ketiga (UPK). Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I, Andi Malika yang memimpin tim BHP, didampingi dengan Irmasari ( JFKK Muda ) dan Nurul Afiah Idrus ( JFKK Pertama).

Dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022), Malika menyampaikan bahwa layanan ini merupakan pengelolaan dana yang dimiliki oleh orang atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, karena berdasarkan putusan / penetapan pengadilan yang tidak diketahui penerima manfaatnya atau tidak di ketahui keberadaan pemilik atau demi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kunjungannya tersebut, tim BHP diterima diruang kerja M. Ardiningrat. H selaku Koordinator Harta Peninggalan dan Kurator Negara.

Ia mengharapkan dengan adanya salah satu syarat pengajuan permohonan penetapan ke PN yaitu surat jawaban atas izin permohonan penetapan pengadilan atas UPK yang di keluarkan oleh Direktur Perdata dapat memperlancar pengurusan untuk proses penatausahaan UPK sendiri di BHP Makassar.

BeritaTerkait

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

23 Agustus 2026
Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

23 Agustus 2026
Jelang CBT dan OSCE UKNPD Batch III 2026, FK Unibos Menggelar Doa Bersama: Ikhtiar, Ketenangan, dan Hasil Terbaik untuk Calon Dokter

Jelang CBT dan OSCE UKNPD Batch III 2026, FK Unibos Menggelar Doa Bersama: Ikhtiar, Ketenangan, dan Hasil Terbaik untuk Calon Dokter

22 Agustus 2026
Delapan Mahasiswa Teknologi Pangan Unibos Bersiap ke Taiwan, Bawa Misi Gali Ilmu dan Pulang Bawa Inovasi

Delapan Mahasiswa Teknologi Pangan Unibos Bersiap ke Taiwan, Bawa Misi Gali Ilmu dan Pulang Bawa Inovasi

20 Agustus 2026

Sebagai informasi, terdapat 8 (delapan) sumber dana UPK yang akan di serahkan ke negara terdiri dari harta tak terurus (Afwezigheid), harta tak hadir (Onberheerde)  maupun kepailitan yang sudah tersimpan di rekening giro UPK selama lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, setelah melewati jangka waktu tersebut dilakukan penghitungan penutup, untuk mendapatkan penetapan pengadilan kemudian menyerahkan semua UPK ke kas negara sebagai PNBP.

Kegiatan ini juga, merupakan salah satu Langkah dalam meningkatkan penyerapan anggaran BHP sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak yang meminta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di Jajarannya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

 

Terkait: Kemenkumham Sulsel

BeritaTerkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi