• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ekonomi

Pengusaha Warkop Parepare ‘Tercekik’ Pajak, Akademisi Beri Saran ke Pemkot

Editor: Alfiansyah Anwar
12 Oktober 2017
di Ekonomi, Sulselbar
Pengusaha Warkop Parepare ‘Tercekik’ Pajak, Akademisi Beri Saran ke Pemkot

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Keluhan sebagian besar pengusaha warkop, atas tingginya nilai pajak yang dibebankan Pemkot Parepare sudah sekian kali disuarakan. Namun belum mendapatkan tanggapan sesuai harapan.

Terkait hal tersebut, Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi Umpar, Yadi Arodhiskara menyarankan ‘win-win solution’ untuk Pemkot dan pengusaha warkop.

Ket: Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi Umpar, Yadi Arodhiskara (foto: Mul/PIJAR)




Pertama, menurutnya mesti ada pengklasifikasian yang jelas atas jenis warkop. Misalnya berdasarkan sudah berapa lama warkop itu beroperasi, apakah asetnya itu milik sendiri atau berasal dari pinjaman bank yang masih harus dicicil, serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi margin keuntungan.

“Dari situ dirumuskan, berapa rerata keuntungan bersihnya. Berapa nilai pajak yang harus mereka dibayar. Jangan hanya berdasar pada omzet atau ramai tidaknya pengunjung, apalagi hanya ambil sampel saat survey,” urai Yadi.

BeritaTerkait

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026

Selanjutnya, Ketua Pemuda Muhammadiyah itu juga menyarankan agar mekanisme dan penentuan pajak disosialisasikan terlebih dahulu.

Nilai rata-rata omzet warkop dalam sebulan, yang saat ini dijadikan acuan pemkot dalam menentukan pajak, dianggap merugikan pengusaha warkop. Terutama untuk warkop kecil yang baru membangun usaha, atau yang bermodal kecil dan berbasis komunitas.

Omzet itu juga belum termasuk cost yang mesti dikeluarkan untuk membiayai hal lain. Misalnya honor pegawai, layanan wifi, homeband, dan sebagainya. “Kalau pajak terlalu tinggi, bukan hanya kualitas sajian dan layanan yang bisa berkurang. Warkop bisa saja terpaksa mengurangi karyawannya untuk efesiensi,” ujarnya memperingatkan.

Benar saja, penelusuran PIJAR disejumlah warkop menunjukkan hal yang dikhawatirkan Yadi mulai terjadi. Salah satu owner warkop dibilangan kota, menyebut terpaksa merumahkan karyawannya.

“Dulu kami punya 8 karyawan untuk 2 shift kerja. Sekarang sisa 4. Apa boleh buat, padahal rata-rata mereka mahasiswa yang kuliah sambil kerja,” ungkap owner yang enggan namanya ditulis itu.

Pajak yang dibebankan dianggapnya kelewatan. Dia dengan tegas menolak meski berkali-kali ditagih. Meski akhirnya dia memerintahkan karyawannya untuk mengantar uang pajak itu, namun nominalnya tidak lebih dari 20 persen dari total yang diminta pemerintah.

“Saya bilang, hanya ini yang mampu saya bayar. Kalau mau terima silahkan ambil, kalau tidak mau ya terserah. Mau diapa kalau memang tidak ada. Pemerintah mesti ingat, warkop tidak selalu ramai,” tandasnya. (tim liputan PIJAR)


Terkait: Pajak Tinggi di PareparePemkot Parepare

BeritaTerkait

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2026

...

Respons “Gemar”, Para Ayah Ambil Rapor Anak di UPTD SMPN 1 Parepare

Respons “Gemar”, Para Ayah Ambil Rapor Anak di UPTD SMPN 1 Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Juni 2026

...

Evaluasi SAKIP Tahun 2025, Tasming Hamid Apresiasi 10 Perangkat Daerah

Evaluasi SAKIP Tahun 2025, Tasming Hamid Apresiasi 10 Perangkat Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 Juni 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi