JAKARTA, PIJARNEWS.COM--Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menduga green house milik Ketum Partai Nasdem dibangun menggunakan uang dari Kementan yang dialirkan oleh SYL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, untuk meminta keterangan terkait aliran dana kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pembangunan green house di Kepulauan Seribu.
“Tentunya apabila itu mendukung unsur kekayaan yang sedang ditangani, penyidik tidak akan segan-segan memanggil saksi terkait,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (16/7/2024) seperti dikutip dari Tirto.id.
Tessa juga mengatakan, saat ini penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian itu sedang berjalan.
“Sampai saat ini, masih ada sprindik TPPU yang berjalan, jadi apakah itu akan dimintai keterangan diperkara tersebut, tentunya kembali lagi kewenangan penyidik menilai kebutuhannya,” ucap Tessa.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Partai Nasdem telah menikmati aliran dana sebesar Rp965 juta.
Melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, SYL mendesak KPK untuk mengusut dugaan aliran dana ini, khususnya terkait pembangunan sebuah green house yang terletak di Kepulauan Seribu.
Djamaluddin menduga, green house milik Ketua Umum Partai Nasdem itu dibangun menggunakan uang dari Kementan yang dialirkan oleh SYL.
Djamaluddin juga menyebut, Surya Paloh turut menikmati uang korupsi proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia mendesak KPK agar tidak tebang pilih dalam menangani suatu perkara. (*)
Sumber: tirto.id